MANADO | infopol.co.id ~ anggota SPKT Brigadir J. Mananalis dari Polsek Tuminting berhasil menyelesaikan kasus gangguan ketertiban di tempat umum melalui kegiatan Problem Solving di kantor Polsek Tuminting.
Kejadian ini bermula dari pengaduan langsung korban, Lk. Uyun Hamid Symaila, berusia 41 tahun, pekerjaan swasta, beragama Islam, yang beralamat di Kelurahan Tuminting Lk.II Kec. Tuminting Kota Manado.
Kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2023, sekitar jam 01.00 Wita, di Kelurahan Tuminting Lk.II Kec. Tuminting Kota Manado. Tiga orang lelaki bernama Maman Mahuba, Muksin Husain, dan Novanto melakukan tindakan pidana mengganggu ketertiban di tempat umum serta mengonsumsi minuman keras. Pelapor, Uyun Hamid Symaila, memberikan teguran kepada ketiga lelaki tersebut, namun mereka tidak menerima teguran tersebut dan malah melakukan perlawanan.
Anggota SPKT Brigadir J. Mananalis berhasil mengamankan ketiga lelaki tersebut ke Polsek Tuminting. Selanjutnya, pelapor dan ketiga lelaki tersebut dipertemukan dan diberikan pembinaan serta himbauan. Setelah mendengarkan teguran dan pembinaan, ketiga lelaki tersebut meminta maaf atas tindakan kasar mereka dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, dibuat Surat Pernyataan Bersama yang disaksikan oleh Ketua lingkungan Kel. Tuminting Lk.II, Bapak Mario Pitoy. Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan efektivitas kegiatan Problem Solving dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Sofyan