INFOPOL, Soreang - Tergiur manisnya keuntungan aktifitas usaha di sektor kesehatan terkadang membuat oknum pelaku usaha gelap mata. Baik unit usaha di sektor kesehatan seperti panti pijat, optik, alkes, kios-kios kosmetik juga apotik diduga tak kantongi ijin, berpraktik melanggar tindak asusila serta peredaran obat keras tanpa resep pun diduga menjamur di Kota Kembang. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung berharap peran serta aktif semua elemen masyarakat untuk ikut mengontrol dan mengawasi aktifitasnya, Selasa (04/07/2023).
Terkait fenomena tersebut, dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Plt Seketaris Dinas H. Iden Nurwahidin, S. Si. Apt menjelaskan, Dinas Kesehatan hanya bisa melakukan monitoring pengawasan terhadap aktifitas unit usaha di sektor kesehatan yang berijin dan terdaftar secara online di aplikasi OSS saja.
"Dinas Kesehatan untuk pengawasan dan pembinaannya hanya untuk unit usaha yang berijin sesuai dengan ranahnya berdasarkan Permenkes nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan. Sesuai dengan Permenkes-nya, Dinkes melakukan pengawasan tersebut dengan melibatkan seluruh stake holder baik dari Kabupaten, Provinsi maupun Pusat," ucap H. Iden.
Bentuk pengawasan dan pembinaannya pun terbagi dua, yakni dinas tekhnis dan bersama-sama dibentuk tim yang melibatkan seluruh stake holder mulai dari Kabupaten hingga Pusat juga lintas Instansi sesuai dengan ranah dan tupoksinya. Dalam pelaksanaanya, Dinkes bisa jadi mengundang pelaku usaha juga mendatangi lokasi usaha.
"Bagi unit usaha di ranah gelap/ tidak berijin, bukan ranah kami apabila ada aduan masuk. Hanya saja kami dilibatkan untuk tindak lanjut penindakan sebagai saksi ahli. Ambil contoh adanya temuan terkait Optik tak berijin, ya seharusnya pihak Asosiasi/ Paguyuban menyampaikan untuk kita lakukan audensi. Dan itu sebagai wujud peran serta masyrakat untuk sosial control. Kalau yang kemarin itu Dental Gigi yang dipinggir jalan, mereka itu bukan tenaga kesehatan, tapi mereka berkompeten dan mampu jadi kita legalkan," lanjutnya.
"Adanya temuan dari rekan Media atau pun aduan dari masyarakat terkait optik, kios-kios kosmetik atau panti pijat yang diduga melanggar, di dalam aturan berbunyi, pengawasan dan pembinaan dilakukan bersama-sama antara Pemerintah dan masyarakat. Artinya, Pemerintah tidak bisa mengatur semua, dibutuhkan peran serta masyarakat dan keterlibatan semua elemen untuk mengawasi dan melakukan pembinaan sesuai dengan ranah dan tupoksinya masing-masing," pungkas pria low profile ini. @Red IP_Dh34/TD