MUARA ENIM. Infopol.co.id - Tepatnya hari senin, 3 April 2023 telah terjadi peristiwa Pemecatan yang dilakukan Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Muara Enim terhadap Saudara Drajat Kurniawan, ST dari posisi Ketua Pimpinan Kecataman Partai Golkar Gunung Megang. Kita sama sama memahami bahwa jabatan Pimpinan Kecamatan itu adalah hasil mandat dari rapat tertinggi MUSCAM (Musyawarah Kecamatan).
Maka pemahaman yang tepat adalah bahwa saudara Derajat Kurniawan, ST bisa dipecat apabila disetujui melalui tanda tangan 2/3 Pimpinan Desa/Komdes, rumusan ini sudah baku dan berjalan di seluruh tingkatan Partai Golkar di Indonesia !
Pemberhentian/pemecatan Ketua Pimpinan kecamatan itu harus usulan minimal 2/3 pimpinan desa yg ditujukan/diusulkan secara langsung ke DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim, kemudian DPD Partai Golkar Kabupaten mengadakan rapat khusus(1/2 + 1 pengurus DPD Kabupaten harus hadir juga Dewan pertimbangan Kecamatan dimintai pandangan tentang hal tersebut, yang mana pihak yang akan diberhentian memiliki hak jawab atau klarifikasi.
Dari pada itu, Surat Pemberhentian dengan nomor : 17/DPD/GOLKAR-ME/IV/2023 yang dikeluarkan oleh DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN MUARA ENIM yang ditujukan kepada saudara Drajat Kurniawan, ST selaku ketua Partai GOLKAR Kecamatan Gunung Megang sangat lah perlu dikritisi lagi, apakah surat tersebut dikeluarkan sudah memenuhi rasa keadilan dan prinsip demokratis artinya sesuai dengan mekanisme yang sah menurut AD/ART Partai Golkar.
Disurat tersebut dinyatakan alasan pemberhentian terhadap Drajat Kurniawan, ST sebagai berikut.
Pertama, Saudara Drajat Kurniawan, ST dinilai sering mengeluarkan statemen/chat dengan kalimat kasar di group Whatsap Kader Golkar Muara Enim. Kita fahami chat-an/cuitan di Group WA tersebut menggunakan tulisan digital bukan menggunakan suara/voice-note, Group WA dinilai sebagai sarana komunikasi terbatas/tertutup hanya untuk anggota didalam group tersebut jadi tidak diketahui publik luas, tentu tidak sama dengan media sosial lainnya seperti FB yg bisa dilihat semua orang.
Maka seharusnya Pengurus DPD memanggil saudara Drajat Kurniawan, ST sekaligus mengeluarkan Surat Peringatan pertama, jika masih melakukan hal yang sama maka dikeluarkan lagi Surat Peringatan Kedua disinyalir tidak ada sama sekali surat peringatan pertama dan kedua oleh DPD Partai Golkar Muara Enim kepada yang bersangkutan setelah pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 28 Februari 2023.
Pertanyaannya kemudian, apakah pasal 18 ayat 1 (b) ART Partai Golkar pada Poin, tidak tercela bisa dijadikan dasar hukum ? makna kalimat, tidak tercela pada pasal tersebut apabila yang bersangkutan tersandung hukum dan divonis bersalah atau melakukan perbuatan asusila dan dibuktikan bersalah oleh pengadilan negeri di Indonesia, Maka barulah dikatakan jika saudara Drajat Kurniawan, ST memenuhi unsur perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1b ART Partai Golkar.
Kedua, saudara Drajat Kurniawan ST dinilai melakukan suatu tindakan/kebijakan menyangkut kepentingan partai tidak berkordinasi dengan DPD Partai Muara Enim (KSB).
Mari kita telusuri tindakan rill apa yang dilakukan saudara Drajat Kurniawan, ST yang melanggar kebijakan DPD Partai Golkar Muara Enim? Kemudian apakah saudara bersangkutan melakukan tindakan tersebut mengatas namakan partai Golkar Muara Enim, membawa identitas, atribut dan sejenis lainnya ? Ingat, tidak ada larangan seorang kader Golkar menjabat jabatan propesi seperti Advokat, Notaris terlibat dalam LSM. Sekali lagi tidak ada larangan. Maka tindakan Drajat Kurniawan,ST belum tentu mengatasnamakan Partai Golkar bisa jadi mengatasnamakan ketua LSM yang beliau Pimpina saat ini. Lantas mengapa harus dipermasalahkan.
Menyinggung kebijakan partai. Ada juga peristiwa kebijakan DPD Partai Golkar Muara Enim melalui Fraksi Golkar di DPRD Muara Enim terkait pemilihan PLT Bupati, dengan pendirian kuat tetap mengikuti sidang paripurna pemilihan PLT Bupati, padahal bersamaan dengan itu Ketua DPD Partai Golkar Provinsi meminta pada semua Fraksi Golkar Muara Enim untuk rapat di DPD Partai Golkar Provinsi, malahan intruksi ketua DPD partai Golkar Sumsel tidak diikuti dan tidak diindahkan, Ini jelas melanggar etika dan moral.
Ketiga, saudara Drajat Kurniawan dianggap melanggar pasal 18 ayat 2 ART Partai Golkar terkait larangan rangkap jabatan. Alasan ketiga ini lucu dan sangat menggelikan. Entah pikun atau memang bengal.
Jelas dan terang saat itu, kita semua kader Golkar tau dan faham bahwa Drajat Kurniawan, ST menjabat sebagai Ketua Golkar Kecamatan Gunung Megang. Lantas mengapa Ketua terpilih hasil MUSDALUB Partai Golkar Muara Enim masih memberikan jabatan baru dan rangkap jabatan dikepengurusan DPD Partai Golkar Muara Enim, yang berikan jabatan di DPD dia yang melarang dia juga. seperti pepatah Ini menepak air didulang, meniup menerpa badai, dipertontonkan. Masih ada lagi loh yang rangkap jabatan dikepengurusan DPD Partai Golkar Muara Enim saat ini, salah satunya Ketua Golkar Kecamatan Lembak.
Maka atas dasar pandangan diatas. Pemberhentian terhadap Drajat Kurniawan, ST adalah bersifat pemberhentian sepihak, Subjektif, cacat hukum dan tidak sah karena tidak cukup syarat yaitu harus disetujui oleh 2/3 Ketua-ketua Desa/ komdes-komdes se kec Gunung Megang.
Selain itu, sebanyak 2/3 ketua Golkar desa Sekecamatan Gunung Megang masih tetap mendukung dan mengakui saudara Drajat Kurniawan,ST sebagai ketua Golkar Kecamatan Gunung Megang, maka dengan ini layak kita nyatakan tidak menerima pemecatan tersebut.
Diceritakan Derajat Kurniawan ST saat ia menghubungi Ketua DPD Partai Golkar Sumsel ia lewat WhatsApp ia menuliskan bahwa tidak ada pemecatan ketua Golkar kecamatan di DPD Partai Golkar Muara Enim ini.
Pemberhentian seorang ketua tidak bisa melalui surat pemberhentian tapi harus di tuangkan dalam SK pemberhentian dan pengangkatan PLT ketua harus satu kesatuan agar tidak ada kekosongan jabatan.
Dan mari kita budayakan berfikir ilmiah, faktual, kritis, saling menghargai perbedaan dan egaliter ! Stop mengurusi Golkar dengan cara amatiran, hanya menuruti hawa nafsu. Kita Kader Golkar yang berbudaya dan taat aturan kepartaian. Hidup Golkar ! Majulah Golkar. (Aw/tim)