infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Satreskrim Polres Jember, Berhasil Memutus Mata Rantai Pencurian Kendaraan Bermotor

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Satreskrim Polres Jember, Berhasil Memutus Mata Rantai Pencurian Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025

 



JEMBER, Infopol.co.id - Tindak pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Jember cukup membuat geleng-geleng kepala. Polisi dituntut harus bekerja ekstra untuk mengurangi angka hilangnya sepeda motor masyarakat akibat pencurian.


Selain memburu para eksekutornya, salah satu treatment yang dilakukan aparat kepolisian belakangan ini dengan menangkap para penadah kendaraan hasil curian.


Baru-baru ini, Satreskrim Polres Jember meringkus tiga penadah yang telah beroperasi kurang lebih satu tahun.



Meraka adalah MA (46) Warga Desa Darungan Kecamatan Tanggul, IN (40) Warga Desa Darsono Kecamatan Arjasa, dan WAP (29) Warga Kecamatan Bangsalsari.


Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra, yang di dampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, Kasat Reskrim AKP Angga Riatma mengatakan, penangkapan ke tiga penadah diawali adanya laporan warga yang motornya diduga telah di curi.


CW, melaporkan telah kehilangan sepeda motornya pada 25 Desember 2024 jam 21.30 wib saat berkunjung ke Kecamatan Rambipuji. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Jum'at 18 April 2025 Satreskrim Polres Jember akhirnya bisa menangkap ketiga orang penadah, yang mana semuanya pernah menguasai motor milik CW yakni Honda Tiger tahun 2007.



Kapolres dalam press conference, Selasa (13-5-2025) di Mapolres Jember membeberkan peran dari ketiga penadah tersebut.


"MA membeli kendaraan Tiger seharga 800 ribu dari pelaku pencurian awal berinisial A yang saat ini telah ditahan di Lapas Jember dalam kasus pencurian TKP di Kecamatan Puger. Kemudian MA menjual motor kepada IN dengan harga 2,6 juta. Selanjutnya, IN menjual kembali kepada tersangka WAP dengan harga 3,6 juta.


Kapolres Bobby menegaskan, pihaknya kini memburu pelaku penadah guna menurunkan kejadian curanmor di wilayah hukum Polres Jember.


Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menjelaskan, selain barang bukti Honda Tiger, Polisi menemukan 5 motor lain di tempat tersangka WAP di tangkap.


Diduga kuat, motor-motor tersebut adalah hasil curian karena tidak dilengkapi surat resmi.


"Dari barang bukti itu tidak dapat ditunjukkan kelengkapan surat-surat, kami menduga hasi dari tindak pidana," ujar Kasat.


Kasat Reskrim menyatakan, penindakan hukum terhadap para penadah adalah upaya untuk memutus mata rantai pencurian kendaraan bermotor.


Memutus demand and supply, atau permintaan (penadah) dan penawaran (pelaku) diyakini bisa mengurangi angka pencurian.



"Langkah kami untuk menekan atau mereduksi banyaknya kasus-kasus curanmor yang ada di wilayah hukum Polres Jember. Kita melakukan penindakan kepada pemantiknya (penadah), ketika permintaan kurang maka angka pencurian kendaraan bermotor akan berkurang," tandas Kasat Angga.


Dalam waktu dekat, Polisi akan mengekspos nomor rangka, nomor mesin, hingga merek motor hasil curian yang berhasil diamankan. Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut bisa mengambilnya di Mapolres dengan membawa surat kelengkapan kendaraan.


Win_Infopol