infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Jambret Spesialis Persawahan Umbulsari, di Ringkus Tim Kalong Polres Jember

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Jambret Spesialis Persawahan Umbulsari, di Ringkus Tim Kalong Polres Jember

Jumat, 16 Mei 2025

 



JEMBER, Infopol.co.id - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, berhasil membekuk Rusdiyanto (25) seorang pria asal Dusun Perkebunan Tugusari RT 002 / RW 027 Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari.


Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/02/IV/2025/SPKT/Sek. Umbulsari Jember / Polda Jawa Timur tertanggal 25 April 2025, atas dugaan tindak pidana penjambretan di area persawahan (bulakan) Dusun Karangrejo, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari.



Dalam konferensi pers yang digelar di Rupatama Polres Jember, Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra yang di dampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasi Humas Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban seorang perempuan yang berinisial WNS (47) warga Dusun Karangrejo, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, yang mengalami penjambretan saat melintas di tengah sawah (bulakan).


"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dan sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut. Motif pelaku melakukan penjambretan adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan dijual kembali," ungkap AKBP Bobby Adimas Condroputra. Jum'at 16 Mei 2025.



Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, yaitu di area persawahan (bulakan).


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit telpon genggam milik korban, satu unit sepeda motor, dan sebuah helm yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.



"Modus operandi tersangka RSD adalah dengan berpura-pura mengendarai sepeda motor secara perlahan di area persawahan (bulakan) yang sepi sambil mengintai korban yang melintas seorang diri. Ketika situasi dianggap aman, tersangka berusaha menyalip dari sisi kiri korban dan menarik tas yang di selempangkan di badan korban, kemudian melarikan diri," jelas AKBP Angga Riatma.


Atas perbuatannya, tersangka RSD dijerat Pasal 362 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang berbunyi "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah." 



Win_Infopol