infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Yudi Garuda, Bersama Tim KPJ Laskar Putih Mengawal Sidang Online M.Yunus Wahyudi Di Pengadilan Negeri Banyuwangi

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Yudi Garuda, Bersama Tim KPJ Laskar Putih Mengawal Sidang Online M.Yunus Wahyudi Di Pengadilan Negeri Banyuwangi

Senin, 09 Januari 2023



BANYUWANGI. Infopol.co.id - Tampak kekompakan anggota KPJ Laskar Putih dalam mengawal Sidang Online dewan pimpinan mereka, M.Yunus Wahyudi Sang Harimau Blambangan. 


Dalam sidang online hari ini (9/1/2022) M. Yunus Wahyudi di dakwa jaksa penuntut dengan 3 pasal, diantaranya pasal 351, Pasal 270 dan pasal 212.


Surat dakwaan atas nama terdakwa M.Yunus Wahyudi Bin H. Abdurrahman terkait lompat keatas meja hakim khamozarowauwu pada hari kamis tanggal 19 Agustus 2021 di ruang garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang bunyi dugaannya yaitu telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Khamozaro Waruwu. 

Kala itu saat mengikuti persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari saksi Khamozaro Wauwu, SH.,MH sebagai ketua dan saksi kedua Philip Pangalila, SH.,MH dan saksi ke tiga Yustisiana, SH masing masing sebagai hakim anggota dalam pembacaan putusan di ruang garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi jl. Adisucipto no. 26 kecamatan banyuwangi kabupaten Banyuwangi. 


Dimana terdakwa kala itu duduk di kursi terdakwa yang berhadapan dengan meja majelis hakim. Setelah membacakan putusan majelis hakim, M.Yunus melompat keatas meja hakim sambil mengayunkan tangannya yang dalam keadaan terkepal kearah saksi Khamozaro Waruwu namun tidak berhasil mengenai saksi Khamozaro Waruwu, dan saat itu terdakwa lansung diamankan oleh petugas kepolisian yang bertugas saat itu. 


Atas aksi tersebut mengakibatkan saksi Khamozaro Waruwu mengalami trauma atau gangguan kejiwaan, dan mengakibatkan kerusakan mikrophone. 


M.Yunus Wahyudi merasa kecewa karena sidang tidak bisa dilakukan secara langsung. Namun demikian M.Yunus tetap mengajukan permohonan kepada Hakim Ketua untuk bisa dilaksanakan sidang bertatap muka langsung. 

Sidang ke dua kali ini merupakan pembacaan eksepsi secara online yang bertempat di Aula lapas kelas II A Banyuwangi. 


Yudi menuturkan bahwa ketika bertemu dengan M.Yunus di lapas (7/1/2022) Beliau merasa kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa akan ada sidang online pertama. 


"Saya kecewa mas, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada saya, Tiba-tiba saya di panggil kalau ada sidang online pertama. senin, (26/12/2022)" Ujar aktivis tersebut kepada Yudi.


Yudi yang berada di ruang sidang bersama tim KPJ Laskar Putih, mendengarkan pembacaan eksepsi oleh M.Yunus, dan untuk kamis depan (19/1/2022, pukul 10:00 WIB) akan ada pembacaan eksepsi dari pihak tim kuasa hukum M.Yunus, yakni Mohamad Sugiono, SH., MH dan Lalati SH atas dakwaan Pasal 351 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 212 KUHP. 

 (IP-Angga)