infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Tambang Ilegal Galian C Di Wilayah Gresik Jalan Raya Metatu Kebal Hukum

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Tambang Ilegal Galian C Di Wilayah Gresik Jalan Raya Metatu Kebal Hukum

Jumat, 09 September 2022



 infopol.co.id - Aktifitas tambang ilegal galian C di wilayah gresik tepatnya di Jalan raya Metatu masik rame dan tidak tersentuh oleh hukum. pasalnya tambang ilegal Galian C tersebut tidak mengantongi ijin dan beberapa hari lalu telah di klarifikasikan / Dumas ke pihak Polres Gresik oleh beberapa media terkait tambang tersebut

Dari Pantauan beberapa tim media serta informasi dari masyarakat bahwa tambang ilegal galian C di wilayah Jalan raya metatu Kabupaten Gresik hanya di tertibkan saja oleh satuan anggota Polres Gresik. dan sekarang tambang ilegal tersebut berjalan lagi, bahkan lebih ramai truk angkutan material tambang.hilir mudik siang dan malam melewati area padat penduduk. 

 Informasi yang di dapat dari masyarakat Adi (inisial ) menjelaskan '' hari selasa kemarin memang ada petugas yang datang ke lokasi. cuman di tertibkan saja mas.... dan sekarang hari selasa tanggal 7 september 2022 sudah jalan lagi. bahkan armada angkut material makin banyak. siang dan malam. '' jelasnya kepada tim investigasi infopol





Dul (inisial) salah satu teman Adi juga menambahkan.'' Tiap hari di depan rumah saya truk dari tambang hilir mudik belum debu dan material tambang yang jatuh di depan rumah. padahal mobil polisi patroli tiap hari patroli... Kok bisa ya mas, ... tambahnya

Dari pantauan, banyak kendaraan besar lalu lalang melintas dari tambang yang berada di Jalan Raya Metatu Kabupaten Gresik. Diduga adanya Beak'up dari oknum anggota. Sejumlah alat berat juga stanby di lokasi mengekplorasi tambang tanah padas. 

Selain merusak lingkungan, hadirnya penambangan juga berdampak pada aspek psikologis dan sosial warga setempat.  Warga khawatir akan potensi kerusakan alam yang membahayakan di wilayah metatu kabupaten gresik

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Eksistensi pasal ini bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara. Sehingga, dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara. 

Untuk dapat menggunakannya harus mengurus perizinan yang telah diwajibkan. Apabila tidak, hal ini sama saja dengan menyerobot tanah milik negara. 

(Tim)