GRESIK. Infopol.co.id - Dimasa pemerintah menerapkan sistem usaha UMKM, namun masih juga ada di kalangan pengusaha menjalankan usahanya dengan cara ilegal, hal itu terjadi di daerah Raya Cangkir Kec. Driyorejo Kab. Gresik.
Adapun usaha penimbunan tanah ( Stockpile ) Ilegal tersebut dilakukan oleh pengusaha yang bernama Bu Nanik ( Panggilan ) yang ada di wilayah Gresik. Rabu (07/09/2022), pukul 09:22.
Dari hasil penelusuran Awak Media Infopol.co.id. di Lokasi Lahan, Gudang serta Kantor usaha milik Bu Nanik Diduga ilegal dikarenakan tidak terlihat Papan Nama/Plakat perusahan yang ada di Lokasi Lahan, Gudang maupun Kantor tersebut, Sabtu (10/09/2022).
Hal itupun sempat ditanyakan oleh Awak Media Infopol.co.id. kepada salah satu karyawan beliau yang bernama Alvian ( Panggilan Vian ) terkait perijinan Lokasi Lahan, Gudang maupun Kantor yang di jadikan Stockpile.
Kemudian jawabannya dari karyawan tersebut " Sudah Pasti Ada Pak, Kalau Gak Ada Masak Bisa Jalan Dan Kerja " pada Awak Media Infopol.co.id. Serta pada saat itupula ketika ditanya lagi terkait koordinasi dan kontribusi pada pihak2 Instansi dan Institusi apa ada ya mas, Tanya Awak Media Infopol.co.id, kepada Alvian dan dia jawab ya sudah pak, Akan tetapi saat di minta untuk menunjukan document/surat2 perijinan AMDAL, UKL - UPL Atau SPPL terkait Lahan, Gudang dan Kantor yang di jadikan Stockpile malah terkesan mengalihkan pembicaran dan mengatakan " Sampean ke Lokasi yang ada di Suko aja untuk hal Itu pak, Katanya.
Kemudian pembicaraan tersebut di alihkan oleh Alvian lewat telpon What's Up ke Bu Nanik Selaku pemilik Stockpile ( Penimbunan Tanah ) kepada Awak media Infopol.co.id. Setelah itu terjadi percakapan antara Awak Media Infopol.co.id. Dengan Bu Nanik, dan Beliau mengatakan melalui telpon What's Up milik Alvian bahwa, kalau Gudang serta Kantor dan Lahan Lokasi adalah milik pabrik PT. Good Year, maka Awak Media Infopol.co.id. pun menanyakan soal Perijinan AMDAL, UKL - UPL Atau SPPL terkait Lahan Lokasi, Gudang dan Kantor yang dijadikan Stockpile ke Beliau, dan Beliau pun mengatakan, " Sudah ada Ijin nya Mas, kepada Awak Media Infopol.co.id. akan tetapi Cuman Sekedar mengatakan aja kepada Awak Media Infopol.co.id. Melalui Telpon What's Up, Beliau serta Karyawannya pun tidak bisa menunjukan dan membuktikan Surat2/document2 Perijinan AMDAL, UKL - UPL atau SPPL kepada Awak Media Infopol.co.id. bahwa Lahan Lokasi Stockpile, Gudang dan Kantor adalah milik Pabrik PT. Good Year.
Namun setelah itu Beliau mengatakan kepada Awak Media Infopol.co.id. melalui Telpon What's Up, Beliau menawarkan kerja sama dalam bentuk pencarian armada Dum Truck, yang mana Per 1 Ritnya di kasih harga 25 ribu, namun Awak Media Infopol.co.id. Balik menanyakan ke Beliaunya terkait perijinan untuk Armada, Trayek, Ijin Eksploitasi serta Ijin2 yang lain, Beliau pun Terkesan gak bisa menjawab dan meminta untuk nomer Hp Awak Media Infopol.co.id. untuk dikasihkan ke Karyawannya yang Bernama Alvian Tersebut.
Dengan demikian Awak Media Infopol.co.id. Menduga bahwa usaha Stockpile yang telah dilakukan oleh Bu Nanik Ilegal tidak mengantongi perijinan AMDAL, UKL- UPL Atau SPPL, serta amat disayangkan sekali bahwa Diduga pihak2 Instansi dan Institusi selaku pemangku wilayah daerah Gresik Khususnya Cangkir terlibat didalam usaha ilegal yang dilakukan oleh Bu Nanik, serta terkesan membiarkan dan Tutup Mata dan Telingga Terhadap usaha Ilegal tersebut. Bersambung...( Saiful/Red )

Komentar

