infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Wanita Muda Diamankan Unit 6 PPA Polrestabes Surabaya, Tega Buang Bayi Berusia Tiga Hari

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Wanita Muda Diamankan Unit 6 PPA Polrestabes Surabaya, Tega Buang Bayi Berusia Tiga Hari

Rabu, 31 Agustus 2022



SURABAYA. Infopol.co.id - Minggu Unit 6, Kanit 6 AKP.Wardi Waluyo, SH., MH. bersama Kasubnit 6 IPDA.L.Tri Wulandari, SH. Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Wanita muda Sefriana Alle 21 tahun warga Mnela Petu NTT, karena membiarkan dan menelantarkan bayinya sendiri.


Sungguh sangat disayangkan kejadian peristiwa naas yang dialami oleh bayi berumur Tiga hari.  Sebagai Perempuan SA harusnya memiliki naluri keibuan, namun lain dengan perempuan satu ini justru bertindak jahat sebagai pelaku kekerasan lebih ironisnya korbannya adalah bayi berusia Tiga hari merupakan darah dagingnya sendiri yang diduga hasil hubungan gelap dengan  seseorang.

SA 21 tahun asisten rumah tangga di laporkan JM 48 tahun yang merupakan majikannya sendiri karena kedapatan membuang bayinya sendiri di atap genteng rumah majikannya Hari Minggu 28 Agustus 2022 pada pukul 20.00 wib di Jl.Dharmahusada Indah Utara VIII / U 6 Surabaya.

 

Awal kejadian bermula pada Hari Jumat 26 Agustus 2022 pukul 22.00 wib tersangka Sefriana Alle ( SA ) telah merasakan perutnya mules seperti hendak buang air besar namun tidak bisa, hingga keesokan harinya pada Hari Sabtu 27 Agustus 2022 pagi pukul 07.00 wib tersangka hendak mencuci pakaian kotornya dari lantai 1 naik ke lantai 3 kemudian tersangka merasakan perutnya sakit tak tertahankan lalu tersangka mengejang satu kali dan langsung melahirkan bayi perempuan.


Kemudian tersangka kaget dan langsung mengangkat bayi tersebut tanpa memotong tali pusarnya,   lalu kemudian tersangka melompat tembok hingga ke genteng, kemudian meletakkan bayi tersebut di bawah genteng sebelah rumah majikan bayi terse6di letakkan di bawah genteng tanpa di beri alas pakaian, dan sejak diletakkan dibiarkan dibawah genteng tersangka sama sekali tidak menengok dan memikirkan keadaan maupun keselamatan bayi tersebut bahkan tidak memberinya ASI, hingga hari Minggu 28 Agustus 2022 teman kerja tersangka mendengar tangisan bayi terus - menerus yang tak kunjung mereda setelah didekati ternyata ada seorang bayi perempuan di bawah genteng sedang menangis.

JM majikan tersangka kemudian menghubungi petugas Polsek setempat, tidak lama petugas bersama ambulance untuk mengevakuasi bayi tersebut ke rumah sakit dan tersangka langsung di amankan ke Polrestabes Surabaya.


Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP.Mirza mengatakan ," memang benar anggota kami mengamankan ibu muda asal NTT yang sengaja membiarkan dan menelantarkan bayinya sendiri karena takut aibnya ketahuan yang di duga hasil hubungan gelap dari seseorang ," tegasnya. 


Tersangka dipidana Undang - undang Nomor 23 tahun 2004  PKDRT dan di jerat pasal 308  kuhp pasal 305 kuhp dan 306 kuhp dengan acaman hukuman selama lima tahun enam bulan.( Red )