SITUBONDO. Infopol.co.id - Mantan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan juga Pemerhati Lingkungan Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit, Matrosi Sanjoko mengeluhkan pengelolaan lahan hutan lindung milik perhutani di Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit. Jumat (3/6/2022).
Menurut Matrosi," Lahan hutan lindung yang ada di desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit yang dijadikan lahan pertanian oleh masyarakat, semula tumbuh subur, sekarang sebagian lahannya sudah mulai gundul," ujar Matrosi Sanjoko.
Kata dia, walaupun sudah ada larangan tertulis pada stiker yang dipasang oleh petugas Perhutani di pintu pintu masuk ke lahan hutan lindung, " namun masyarakat masih tetap tidak menghiraukan larangan tersebut, dan anehnya, pihak Perhutani sendiri tidak pernah melakukan tindakan apapun alias tutup mata,"ujarnya.
Padahal dalam aturan sudah jelas, lahan hutan lindung milik Perhutani tidak boleh dijadikan lahan pertanian, kalau ini terus dibiarkan akan bisa mendatangkan berbagai macam bencana seperti banjir dan tanah longsor, ungkap Matrosi Sanjoko.
Tidak Cuma itu saja, disampaikan Matrozi Sanjoko, menurutnya, "ketika ada pecurian kayu hutan di desanya dan sudah tertangkap basah, pihak Perhutani tidak pernah mengambil tindakan tegas, justru diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.
"Padahal kayu yang diambil itu jumlahnya tidak sedikit yakni ratusan bahkan sampai seribu, yang disayangkan lagi atasannya juga tidak pernah menegur dan menindak bawahannya secara tegas," jelas Matrosi
Lebih lanjut, Matrosi menjelaskan, dengan banyaknya persoalan di lahan hutan lindung Desa Tambak Ukir, kami minta kepada pihak Asper, ADM dan Kementerian Kehutanan bisa turun langsung ke lokasi, supaya bisa memastikan dan mengetahui sebenarnya, semua persoalan yang terjadi di hutan lindung Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit, jelasnya.
Dan apa yang saya ucapkan ini akan saya pertanggung jawabkan semuanya, ini saya lakukan bukan untuk kepentingan pribadi tapi demi keselamatan masyarakat Situbondo semuanya.
Sebab, kalau masyarakat kecil yang salah pasti dihukum namun kalau Pejabat yang melakukan kesalahan tidak ada tindakan apapun, ini seharusnya tidak terjadi di Desa Tambak ukir ini,tegas H. Matrozi Sanjoko
Mantri Hutan Desa Tambak Ukir, Kartoyo saat ditemui di rumah dinasnya menjelaskan kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak bercocok tanam pertanian di hutan lindung.
karena perbuatan tersebut jelas jelas sudah melanggar aturan perundang udangan sebagaimana yang tertuang dalan UU nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 hurub B, C, D dan E, ujar Kartoyo
Dan juga sudah saya sampaikan berulang ulang kali kepada masyarakat di Desa Tambak Ukir supaya tidak mengerjakan, merambah kawasan hutan serta membakar dan menebang pohon dalam kawasan hutan, ujarnya.
Sebab sesuai pasal 70, bagi yang melanggar ini diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar, Kata Kartoyo
Sementara itu, Asper Panarukan, H. Rifa'i mengatakan bahwa persoalan yang ada di lahan hutan lindung Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit, Semuanya sudah diatasi sesuai bukti lewat SOP di Perusahaan.
Menurutnya, sesuai laporan yang kita Terima dari beberapa laporan masyarakat, "kisah awal dibukanya lahan pertanian di lokasi lahan hutan lindung tersebut, itu dilakukan pada saat Matrosi Sanjoko, masih aktif sebagai ketua LMDH di Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit,"jelas H Rifa'i
Namun, setelah Kepala Desanya mengganti pengurus LMDHnya, dia selalu berkoar koar padahal surat larangan menanam kepadanya saat itu Matrosi masih aktif sebagai ketua LMDH, ini masih ada suratnya, yang tembusannya disampaikan kepada Muspika sudah saya kirim semua dan semua dokuminnya masih ada dan terarsip, pungkas H. Rifa'i. (SY-DNR).