infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa SEKDA : Pemkab Situbondo Tak Dapat DID Tahun 2022, Disebabkan Perda APBD 2021 Terlambat

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

SEKDA : Pemkab Situbondo Tak Dapat DID Tahun 2022, Disebabkan Perda APBD 2021 Terlambat

Rabu, 20 April 2022



SITUBONDO, infopol.co.id - Kabupaten Situbondo merupakan salah satu daerah di Jawa Timur yang tidak mendapat Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan pada tahun 2022 ini. Hal itu karena Pemkab Situbondo gagal memenuhi salah satu syarat untuk mendapatkan dana tersebut. Rabu (20/4/2022). 


Pemerintah Kabupaten Situbondo, terusik terkait Statment Ketua DPRD Situbondo terkait hilangnya penerimaan DID tahun 2022, Akibat kegelisahan tersebut Pemerintah Kabupaten Situbobdo, melalui Sekretaris Daerah mengatakan bahwa Pemerintah pusat mengalokasikan DID sebagai insentif atau penghargaan kinerja Pemerintah Daerah dalam perbaikan atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah. Juga dalam pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat, kata H. Syaifullah.


Menurutnya, Pemerintah Daerah bisa mendapatkan dana segar melalui DID dengan tiga syarat utama. Pertama, harus meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).


Kedua, penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD tepat waktu, serta terakhir, implementasi e-goverment (e-budgeting dan e-procurement). Dari tiga syarat itu, Kabupaten Situbondo gagal pada syarat di nomor dua yaitu, penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD karena tidak tepat waktu, katanya.


Lebih lanjut, H. Syaifullah  menjelaskan  apabila syarat indikator pokok terpenuhi maka syarat pendukung yang yang lain otomatis berpengaruh pada besaran yang terima, misalnya nilai kita E, itu tidak berpengaruh pada besaran yang di terima, contoh kemandirian daerah kenapa nilai kita E, karena keuangan kita masih tergantung kepada pemerintahan pusat, seperti Kabupaten Bondowoso nilainya E, tapi kreteria utamanya terpenuhi maka DID nya masih menerima, jelas H. Syaifullah. 


Untuk mendapatkan DID, Kata Syaifullah, kreteria utamanya itu  selain penetapan APBD juga WTP, kalau WTP Pemerintah Kabupaten Situbondo itu sudah memenuhi, kemudian pengadaan barang dan jasa, kita nilainya BB bahkan saat ini Pemkab situbondo  nilaianya A, tutur Syaifullah. 


Dari 38 Kaupaten yang ada di Jawa Timur, hanya 3 Kabupaten yang nilainya A, kemudian penggunaan budgeting kita menggunakan sistem perencanaan anggaran pelaporannya menggunakan e budgeting  yang dulu menggunakan Sirka sekarang sudah diseragamkan oleh Pemerintah Pusat sudah menggunakan SIPD, tuturnya. 


Kemudian penerapan pelayanan kita sudah satu pintu yang Insya Allah nanti kita tingkatkan menjadi mol pelayanan publik dan tahun ini sudah kita bangun, tutur nya. 


Untuk besaran DID itu, Pemerintah Pusat melombakan seperti SAKIP kalau nilainya A itu diberi DID sebesar Rp. 12 miliar, yang nilainya BB itu diberi DID sebesar Rp. 9 miliar, Imbuh Syaifullah. 


Sambung H.Syaifullah, Sebenarnya Kabupaten Situbondo masuk Kabupaten sangat inovatif, ini harusnya dapat, karena kunci utamanya seperti penetapan APBD nya terlambat akhirnya tidak dapat, sebetulnya kita sudah bekerja keras tapi karena tahun 2021 APBD kita itu terlambat akhirnya kita tidak dapat DID dari pusat, Imbuhnya. 


Kalau tahun 2020 kita dapat DID dari Pemerintah sebesar Rp. 36 miliar, dan untuk tahun 2022 Pemkab Situbondo sangat menyayangkan sekali karena tidak dapat DID, oleh karena itu kita mengajak pihak Eksekutif dan Legeslatif agar bersama sama sepakat supaya APBD tahun 2023, ditetapkan tepat waktu, yaitu pada akhir November 2022, pungkas H. Syaifullah. (DENS).