SITUBONDO, infopol.co.id - Mantan Ketua LMDH dan juga sebagai Pemerhati lingkungan di Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit Matrozi Sanjoko menyayangkan Petugas perhutani di KRPH kendit dan BKPH panarukan WK Situbondo, karena banyak persoalan hukum yang terjadi di area lahan hutan lindung desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit, yang dilakukan oleh oknum petugas Perhutani, namun tidak ada tindakan tegas dari atasannya justru berkompromi dengan pelaku. Kamis (7/4/2022).
Menurut Matrozi Sanjoko, mengapa kami ini mundur dari Ketua LMDH Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit, hal ini disebabkan banyaknya persoalan hukum yang terjadi di area KRPH Kendit yang dilakukan oleh oknum petugas Perhutani di Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit, seperti kejadian pencurian kayu, ini sudah jelas pelakunya mengakui ternyata oknum petugas yang berisial S dan H Mengajak kompromi dengan cara meminta uang kepada pelaku, ini seharusnya tidak pernah terjadi apalagi dilakukan oleh petugas Perhutani yang tertanggung jawab penuh terhadap kelestarian hutan lindung, Ungkap Matrozi Sanjoko.
Lebih lanjut, Matrozi Sanjoko mengatakan, Kemunduran saya sebagai Ketua LMDH Desa Tambak Ukir ini bukan tanpa ada alasan, karena saya sendiri juga takut terseret kasus hukum yang dilakukan oleh oknum oknum petugas Perhutani yang tidak bertanggung jawab, makanya sebelum ini terjadi saya lebih baik mengundurkan diri saja dari Ketua LMDH, Ungkapnya.
Bukan cuma kasus pencurian kayu hutan lindung saja yang disampaikan oleh Matrozi Sanjoko, Dia juga mengungkap adanya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang bercocok tanam pertanian di lahan hutan lindung Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit.
petugas Perhutani hanya cukup menempelkan baliho tentang larangan kepada masyarakat agar tidak bercocok tanam pertanian di hutan lindung karena ini jelas jelas melanggar aturan perundang udangan sebagaimana yang tertuang dalan UU nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 hurub B, C, D dan E yang bunyinya, Dilarang mengerjakan, merambah kawasan hutan serta membakar dan menebang pohon dalam kawasan hutan. Sesuai pasal 70 Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar, Namun walaupun ada karangan para pesanggem. tidak pernah menggubris himbauan tersebut, namun petugas Perhutani tidak pernah mengambil langkah dan mengambil tindakan apapun, terang Matrozi Sanjoko.
Kalau semua petugas Perhutani seperti ini kerjanya, bisa habis uang negara, karena sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat tidak peduli terhadap hutan lindung padahal pelanggaran ini sudah terjadi berulang kali di HL Desa Tambak Ukir, dan kami juga sudah melaporkan kepada Mantri, Asper dan WAKA namun juga tidak pernah di gubris, dan kemana lagi saya harus mengadu, Terangnya.
Mereka semua hanya Diam saja, dan tetap tidak berani mengambil tindakan apapun, saya melihat semua kejadian masalah pencurian dan pembalakan kayu hutan lindung yang ada di Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit, walau banyak persoalan dan kejadian petugas Perhutani se tinggi apapun yang masuk ke Desa Tambak Ukir tidak ada yang berani menindak, padahal bukti bukti sudah nyata. mungkin karena Desa Tambak Ukir ini di anggapnya sebagai Superhero, Jelas Matrozi Sanjoko.
Dengan Banyaknya persoalan tersebut terpaksa saya mengundurkan diri dan berhenti jadi ketua LMDH karena saya anggap petugasnya sudah tidak sehat dalam melakukan tugasnya, sehingga tidak berani lagi menegakkan hukum , seperti adanya pencurian kayu yang sudah jellas tangkap basa tetapi di amankan , kemungkinan ini terjadi karena petugas hubunganya dengan desa dan masarakat itu sudah sangat baik sudah melebihi saudara , jadi cukup dengan kata ma'af walau melanggar hukum tidak di apa apakan karena kita bersaudara, waktu ada rempesan dulu satu pohon saja ribut , sekarang rempesan semakin meraja lela perhutani cuma senyum senyum, Pungkas Matrozi Sanjoko.
Sementara,BKPH Panarukan, WK Situbondo, Rifa'i saat dikonfirmasi lewat telepon selurernya tidak bisa menyampaikan secara jelas terkait persoalan yang terjadi di KRPH Kendit, karena masih merawat anaknya di Probolinggo, namun Dia hanya dengan singkat menjawab mohon maaf mas, saya tidak bisa menjawab sekarang, mungkin minggu depan karena saya ini juga orang baru di Situbondo, Pungkasnya. (Syam).