infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Kepala BKPSDM Terkesan Menutupi Supervisi Yang Dilakukan Oleh Supervisor Komisi ASN

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Kepala BKPSDM Terkesan Menutupi Supervisi Yang Dilakukan Oleh Supervisor Komisi ASN

Jumat, 22 April 2022



SITUBONDO, Infopol.co.id - Bupati Lira  Situbondo mengapresiasi kedatangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke BKPSDM Situbondo, karena telah menindaklanjuti laporannya, terkait adanya tiga Pejabat Tinggi Pratama yang diturunkan jabatannya. Namun  sayangnya jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, H. Syaifullah sudah 9 tahun lamanya menjabat, Bupati Situbondo belum melakukan Evaluasi apapun. Jum'at (21/4/2022).


Bupati Lira, Didik Martono saat dihubungi lewat telpon selurernya membenarkan dan mengaku bahwa dirinya telah melaporkan Bupati, Sekda dan Kepala  BKPSDM terkait dengan penurunan jabatan terhadap 3 Pejabat Tinggi Pratama yang saat ini ketiga pejabat tersebut, ada yang turun menjabat menjadi Sekretaris Koperasi dan Perdagangan, Guru Pamong, dan Kabag Pemerintahan, sedangkan Sekda sendiri yang jelas jelas sudah melanggar UU No.5 Tahun 2014 dan PP No.11 Tahun 2017, justru tidak diturunkan Jabatannya, ini namanya sudah tidak ada keadilan di Pemerintahan Situbondo ini, kata Didik Lira. 


Kenapa Bupati dan Kepala BKPSDM juga saya laporkan, karena sudah 3 kali masa bhakti Jabatan Bupati Situbondo, pihak BKPSDM Situbondo sendiri tidak pernah melaporkan kepada Komisi ASN, hal ini patut dipertanyakan, terutama BKPSDM Situbondo yg sangat paham tentang tehnis masa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat eselon II di Pemkab Situbondo.


 Sebab yang saya ketahui selama dalam kurun waktu 9 tahun terakhir dalam masa Jabatan Sekda belum pernah ada evaluasi serta perpanjangan jabatan Sekda tersebut. Kalau toh ada semacam evaluasi Jabatan Sekda selama 2 kali dalam rangka perpanjangan masa Jabatan juga tidak jelas bentuk pelaksanaannya.

Biasanya evaluasi dalam rangka Perpanjangan masa Jabatan Sekda harus melibatkan akademisi dari Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon II.a dari Pemprov. Jatim, serta Pejabat dari BKN, sekarang tinggal melihat proses itu, ada ataukah memang tidak ada, biar KASN yang menilainya, jelas Didik Lira. 


Kalau hal hal terkait evaluasi dan masa perpanjangannya memang tidak ada, tentu dapat dipastikan Jabatan Sekda saat ini jelas jelas cacat administrasi. Artinya Jabatan Sekda selama 4 tahun masa perpanjangan tidak jelas kedudukan. Karena itu jangan merasa bangga meskipun Jabatan Sekda dikatakan terlama seluruh Indonesia, Ungkap Didik Lira


Dan Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pengawas dalam penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN telah  mengeluarkan surat Nomor B-245/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian pusat dan daerah, perihal Pelaksanaan Ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan PPT yang telah menduduki JPT selama 5 (lima) tahun atau lebih, Ungkapnya.  


Menurutnya, Sebagaimana maksud dan tujuan dikeluarkan surat dimaksud adalah agar seluruh PPK instansi pusat dan daerah melaporkan data PPTnya yang sudah menjabat selama 5 (lima) tahun atau lebih dan upaya yang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 117 UU ASN  kepada Komisi ASN. Adapun tenggat waktu yang diberikan adalah sampai dengan tanggal 31 Maret 2019, namun sayangnya pihak BKPSDM sendiri belum pernah melaporkan. 

Padahal masa jabatan PPT dibatasi oleh waktu, artinya dengan berakhirnya masa jabatan yang hanya 5 (lima) tahun, maka PPT tidak bisa lagi melaksanakan wewenangnya atau tidak berwenang. Apabila yang bersangkutan masih membuat keputusan atau tindakan, maka PPT tersebut, hal ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu melampaui wewenang sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Tutur Didik Lira


Komisi ASN dalam surat tersebut telah memperingatkan seluruh PPK pusat dan daerah, bahwa apabila  terdapat PPT yang sudah menduduki jabatan lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maupun 5 (lima) tahun terhitung sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, namun tidak diberhentikan atau dilakukan perpanjangan masa jabatan pejabat yang bersangkutan, atau menempatkannya pada jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PPT Pratama, dan mengusulkan kepada Presiden bagi JPT Madya dan Utama, maka apabila dilakukan pembiaran oleh PPK, dapat berimplikasi kepada keabsahan keputusan atau tindakan administratif dari PPT tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara, Tuturnya. 


Kepala BKPSDM, Dr. H. Fathorrakhman saat dikonfirmasi lewat telpon selulernya membenarkan memang ada dua orang utusan Staf Auditor Komisi ASN yang dilengkapi surat tugas berkunjung ke BKPSDM, untuk melakukan supervisi atas pelaksanaan mutasi pejabat eselon 2 yang sudah dilaksanakan


sedangkan suvervisi yang dilakukan auditor KASN kita juga belum tahu hasilnya seperti apa, adapun ruang yg dituju adalah ruang Computer Asesment Test, ketika ditanya lebih jauh Kepala BKPSDM, H. Fathor Rakhman terkait yang sudah di suvervisi oleh KASN enggan menjawabnya, dan terkesan menutup nutupi pelaksanaan Supervisi dari KASN, tunggu saja hasilnya dari KASN mas, jawabnya singkat. (DENS).