infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa BUPATI LIRA : Pemkab Situbondo Agar Menindak Tegas Perusahaan Tidak Berijin

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

BUPATI LIRA : Pemkab Situbondo Agar Menindak Tegas Perusahaan Tidak Berijin

Jumat, 22 April 2022



SITUBONDO, infopol.co.id - Bupati Lira Situbondo, Didik Martono sangat menyayangkan berdirinya Pembangunan PT. Iandi Bio indonesia di Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, karena diduga kuat perusahaan tersebut belum mengantongi ijin, namun pembangunannya masih tetap berjalan.Jum'at (22/4/2022). 


Menurut, Didik Lira bahwa pembangunan PT. Iandi Bio Indonesia di Kecamatan Bungatan yang berdiri di lahan produktif pertanian tersebut, sebelum didirikan bangunannya, terlebih dahulu harus mendapatkan ijin alih fungsi lahan dari lahan produktif ke lahan kering, kata Didik Lira.


Anehnya, lahan yang digunakan oleh PT. Iandi Bio Indonesia walaupun diduga masih belum mengantongi ijin,  baik itu ijin alih fungsi maupun IMB, tetapi bangunannya masih tetap dikerjakan, dan sayangnya Pemkab tidak mengambil tindakan apapun, ungkap Didik Lira. 


Padahal lahan yang digunakan untuk mendirikan Pembangunan PT. Iandi Bio Indonesia ini sangat produktif, oleh karena itu saya berharap Pemerintah Kabupaten Situbondo lebih jelih dan hati hati sebelum memberikan ijin, agar di evaluasi dan dikaji secara benar,  sehingga tidak timbul keresahan dari masyarakat, di kemudian hari, Imbuhnya.


Saya sangat meyakini, kalau memang melalui kajian dan evaluasi yang benar, pendirian bangunan PT. tersebut tidak ditempatkan dilahan produktit atau lahan pertanian apalagi lokasinya juga strategis dekat jalan pantura, seharusnya ini tidak terjadi, sekali lagi saya katakan srbelum diberi ijin to long di kaji dan di evaluasi terlebih dahulu, namun sayangnya walaupun perusahaan tersebut belum berijin, namun masih tetap di kerjakan, tegas Didik Lira. 

Oleh karena itu, Bupati lira meminta kepada pemerintah terutama Dinas DPMTSP Kabupaten Situbondo untuk memberhentikan atau memberikan sangsi tegas kepada PT. Iandi Bio Indonesia, padahal perusahaan tersebut sudah diberi peringatan tertulis oleh  DPMTSP Situbondo, namun sayangnya tidak digubris oleh PT tersebut, jelasnya. 


" Oleh karena itu, saya berharap kepada dinas terkait Dan DPRD Situbondo untuk turun langsung ke lokasi, biar mengetahui secara nyata apakah pendirian bangunan perusahaan tersebut sudah  mendapatkan ijin atau belum, kalau memang belum harus ditindak tegas tanpa ada tebang pilih, karena perusahaan tersebut jelas jelas telah melanggar undang undang no 41 tahun 2009 terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan," jelasnya


Dengan persoalan tersebut, saya berharap kepada Pemerintah Situbondo agar memberikan sanksi tegas berupa pembekuan persetujuan bangunan gedung dan pencabutan persetujuan bangunan gedung, pungkas Didik Lira.


Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo, Ahmad Yulianto saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya PT. Iandi Bio Indonesia telah diberi surat teguran oleh DPMPTSP, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada tanggapan, maka Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui PTMPTDSP, selanjutnya akan memberikan surat teguran ke dua kalinya, ujar Ahmad Yulianto.. 


Dan Insya Allah untuk ijin mendirikan bangunan (IMB) nya untuk perusahaan tersebut, saat ini sudah tahap proses penyelesaian cuma tinggal menunggu koreksi perbaikan gambar yang ke 3 kalinya di PUPP, pungkas Ahmad Yulianto. (DENS).