infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Hisapan Jempol,,, Tambang Galian C Diduga Ilegal Di Kec. Sukowono dan Kec. Jelebuk, Kebal Hukum

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Hisapan Jempol,,, Tambang Galian C Diduga Ilegal Di Kec. Sukowono dan Kec. Jelebuk, Kebal Hukum

Senin, 28 Maret 2022


JEMBER, infopol.co.id - Maraknya tambang galian C diduga ilegal di gumuk-gumuk sekitar dua kecamatan sukowono dan jelebuk, kabupaten Jember sangat amat meresahkan masarakat luas di saat saat musim penghujan, menjadi isu lingkungan yang sedang marak hari ini.                     Bahwa Lingkungan Hidup yang baik dan sehat merupakan Hak Asasi setiap warga Negara Indonesia, Senin (28/03/2022.


Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945, sedangkan diketahui kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguh sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan


Dampak akibat tambang ilegal itu tentunya sangat merusak kelestarian alam.


Untuk itu pemerintah pun membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan, bahkan dihindari.


Yang terbaru, regulasi tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.


Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.


Sedangkan IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.


Bukan itu saja, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang.


Hasil investigasi infopol tv terdapat beberapa aktifitas tambang galian C diduga ilegal di beberapa kecamatan di daerah Kabupaten jember terlihat secara terang terangan melakukan aktifitas pertambanganya secara terbuka dan seolah tidak ada sedikitpun ketakutan dan kebal hukum, melakukan aktifitas tambang ilegal.


Seperti halnya di desa sumber weringin, Kecamatan sukowono, terlihat ada tiga (3) tambang diduga ilegal yang secara berdampingan melakukan aktifitas pertambanganya secara terang-terangan. 


Kade saat dikonfirmasi terkait pertambangan Galian C yang diduga ilegal belum bersedia menjawab terkait aktifitas tambang pasir di desa-nya.


Dari aktifitas ketiga (3) tambang tersebut warga desa sumber weringin,  mengeluh karena terdampak lingkungan dan jalan yg rusak parah aspal lorong terkelupas sampai 12cm.

"ucap warga Desa sumber weringin  kepada awak media  yang minta namanya tidak dipublikasikan.


Tak hanya itu informasi dari warga sekitar, Desa jelebuk inisial BR mengatakan bahwa, ke-tiga tambang Galian C diduga ilegal tersebut, diduga milik Oknum TNI, dan pengusaha lokal areal sekitar desa terdekat.

"punya orang berpangkat semua itu mas.


Berharap, aparat penegak hukum (APH) segera bertindak untuk menertibkan praktik dugaan tambang galian C ilegal dan kebal Hukum di Desa sumber weringin dan Desa jelebuk.

"Semaoga pihak terkait segera bertindak tegas agar warga bisa lega dan tidak sengsara," ujarnya.


Dengan adanya kejadian seperti ini, Media Infopol TV akan terus mengikuti perkembangannya, sejauh mana penanganan terkait galian C ilegal ini. Bersambung...


(R.Hidayat)