INFOPOL-TULUNGAGUNG Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung tidak pernah berhenti menindak tegas segala bentuk kejahatan yang terjadi di Kab. Tulungagung.
Dipimpin Ipda Ziko Bintang Yanottama S.Tr.K., pada hari Kamis (17/6/21), berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh BS (44) warga Ds. Krenceng, Kec. Kepung, Kab. Kediri.
Sedangkan korbannya yakni, AD (42) warga Ds. Ngentrong, Kec. Karangan, Trenggalek.
Penipuan dan penggelepan terjadi di sebuah Warung kopi, Kel. Karangwaru, Kec/Kab. Tulungagung pada hari Sabtu (29/5/21) yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menjelaskan, awal mula sepeda motor korban, digunakan oleh anaknya yang bekerja di warung kopi, tidak berselang lama, pelaku datang dan meminjam sepeda motor dengan alasan akan ke Pasar Ngemplak untuk mengambil uang.
”Setelah ditunggu hingga beberapa hari, pelaku maupun sepeda motor tidak kunjung datang.
Sehingga korban bersama anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulungagung,” terang Iptu Nenny.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya, pada hari Kamis (17/6/21) sekira pukul 19.00 WIB, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Tulungagung untuk proses penyidikan lanjut.
”Pelaku diringkus di Trafick Light simpang tiga Ngujang, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung tanpa perlawanan selanjutnya mengamankan barang bukti yang berada di wil. Kediri Kota berupa, 1 unit sepeda motor jenis Suzuki satria FU, AG 2110 ZZ, uang Rp.40.000 dan 1 Hp beserta chargernya.
”Setelah dilakukan serangkaian interograsi, pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda ontel di wil. Kediri"
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun hukuman penjara. ***( Bram)