infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa BUMDes Lolawang Segera Beroperasi Kelola Limbah Pabrik PT. SAI Ngoro Industrial Park (NIP)

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

BUMDes Lolawang Segera Beroperasi Kelola Limbah Pabrik PT. SAI Ngoro Industrial Park (NIP)

Jumat, 15 Januari 2021


Mojokerto - Melihat banyak para anggota Pemuda Pancasila (PP) dengan memakai seragam kebesaran baik kaos maupun jacket di Balai Desa Lolawang kecamatan Ngoro kabupaten Mojokerto, kontributor berita media ini bertandang masuk untuk mengamati dari dekat. Tak kurang dari 30 orang personil anggota PP yang berada di Balai Desa itu. 


Hari itu Kamis tanggal 15 Januari 2021 sekitar jam 12.00 Wib. Rupanya para anggota PP yang tampak sigap, gagah dan berani itu sedang siap siaga menunggu komando berapa pimpinannya yang sedang mengawal Kepala Desa Lolawang Sugiarto untuk menghadiri Rapat Koordinasi di kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Mojokerto jalan Pemuda Mojosari. 


Rapat koordinasi itu diikuti oleh Perwakilan DLH, Kades Lolawang, Forkopimca Ngoro, Pihak Perusahaan PT. SAI dan para Vendor. Membahas realisasi kesepakatan pengelolaan limbah pabrik PT. SAI ( Surabaya Autocomp Indonesia )  berlokasi di NIP Kav. T-1 Jurang Sari Lolawang kecamatan Ngoro Mojokerto Jawa Timur 61385, yang telah disepakati berapa bulan lalu saat Warga Desa Lolawang melakukan unras di PT. SAI dibantu oleh Ormas Pemuda PP dari beberapa daerah sekitar Mojokerto. 


Akhirnya tuntutan warga desa Lolawang dikabulkan setalah 8 kali melakukan unras sekitar bulan November 2020.


Mengutip berita terdahulu Aksi warga Desa Lolawang , Kecamatan Ngoro,  didepan  PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) membuahkan hasil. Manajemen perusahaan tersebut akhirnya menyerahkan pengelolaan limbah non B3 dan B3 ke warga setempat.


Mediasi antara warga dengan manajemen perusahaan digelar di aula perusahaan, mediasi dihadiri forkopimda yang diwakili oleh Pjs Bupati Mojokerto yaitu Himawan, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, beserta Kepala Desa Lolawang Sugiyarto, dari perwakilan pihak perusahan SAI Mr Tomaaki Tamaya, dan F Anggaresuma Monika Fera, disamping itu juga hadir pihak TNI Polri dan DLH.


Pihak perusahaan memberikan empat persyaratan yaitu, semua vendor yang bekerja sama dengan PT SAI harus memenuhi Persyaratan semua ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Persyaratan selanjutnya semua vendor yang bekerja sama dengan PT SAI memberikan harga berlaku dengan pasaran dan semua vendor yang bekerjasama harus menjamin keamanan perusahaan untuk melakukan investasinya dengan lancar tanpa gangguan.


“Warga yang akan mengelola limbah juga harus mememuhi aturan-aturan yang telah ditentukan,” kata perwakilan perusahaan Very Andy saat di konfirmasi awak media di depan perusahaan


Sementara itu, Pjs Bupati Mojokerto Himawan menambahkan, sebelumnya yang mengelola limbah B3 atau non B3 di serahkan kepada vendor lain. Selanjutnya pada Januari 2021 Himawan memutuskan pengelolaan limbah PT SAI akan di kelola oleh BumDes ( Badan Usaha Milik Desa ) tetapi kalau sudah memenuhi persyaratan dari DLH ( Dinas Lingkungan Hidup).


“Jika sudah memenuhi persyaratan maka pengelolaan limbah B3 dan non B3 akan di serahkan kepada pihak desa Lolawang,” ujar Pjs Bupati.


Setelah ditunggu cukup lama akhirnya Kepala Desa Lolawang Sugiarto beserta pimpinan PP yang mengawalnya datang. 

Kades Sugiarto mengatakan : "Alhamdulillah sudah berhasil dari pertemuan tadi disepakati bahwa pada Hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 MoU Pengelolaan Limbah PT. SAI  oleh BUMDes Lolawang ditandatangani oleh para Pihak terkait '. 


Diperoleh informasi dari salah seorang pimpinan PP yang mendampingi Kades Sugiarto bahwa Pengelolaan Limbah nantinya dilakukan oleh Tripartit yaitu BUMDes Lolawang, Vendor PT. Lewind Sidoarjo dan PT. AMP Surabaya. BUMDes Lolawang akan memberi kuasa kepada kedua Vendor tersebut untuk mengelola limbah di PT. SAI. 


Mendengar berita baik tersebut tampat riang gembira dengan mengucapkan yel yel Pancasila Abadi. Kemudian foto bersama dan seterusnya membubarkan diri. (kus).