INFOPOL.CO.ID, Surabaya - Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Ditreskoba Polda Jatim mengungkap kasus dugaan home industri obat kuat dan atau memasarkan sediaan farmasi secara ilegal di perumahan Babatan Pilang Blok G1 No. 11 dan di Blok H1 No. 18 Kecamatan Wiyung, Surabaya, Senin, (24/02/2020).
Di giat tersebut, Direktur Reskoba Polda Jatim Kombes Pol. Cornelis M. Simanjuntak didampingi Wadir Reskoba Polda Jatim AKBP Nasriadi dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K menjelaskan keberhasilan pengungkapan produksi jamu obat kuat ini berkat laporan dari masyarakat. Setelah Tim Ditreskoba Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan, dilaksanakanlah penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi jamu atau obat kuat ilegal tersebut.
Obat kuat tersebut, lanjut Cornelis, di oplos dengan zat-zat kimia salah satunya zel Benefil yang efeknya bisa menjadikan ereksi alat vital, namun apabila jantung pengkonsumsi tidak kuat, bisa mengakibatkan kematian dan masuk kategori bahan kimia berbahaya. Selain mengamankan tersangka C yang diduga pemilik usaha dan telah menjalankan usahanya selama kurang lebih dua tahun tersebut, pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti (BB) antara lain produk jamu siap sedu kemasan pack dan produk jamu kemasan botol siap konsumsi sejumlah total 60 dus besar, belasan kilogram tepung jamu herbal, satu kilogram tepung zel Benefil, sebuah alat press plastik, karton dan juga bungkus kemasan produk jamu ilegal.
Menurut pengakuan tersangka, bahan-bahan racikan jamu obat kuat tersebut, khususnya zel Benefil, dia dapatkan dari Jakarta dan saat ini pihak Polda Jatim sedang mendalami terkait hal tersebut. Merk jamu kuat ini pun merupakan merk buatan sendiri, diantaranya merk Gatot Kaca dan King Kobra. Dari hasil usaha ilegal ini, tersangka meraup keuntungan sekitar 10 sampai 15 juta bersih per bulannya.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo, akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal diduga melanggar pasal 196, 197 UU Nomor : 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (InPol-Red/Djok).