INFOPOL.CO.ID, Jakarta - Dalam kerangka kerjasama INTERPOL, NCB INTERPOL Pakistan meminta bantuan kepada NCB INTERPOL Indonesia untuk menangkap dan menyerahkan subjek Red Notice INTERPOL buronan Kepolisian Pakistan atas kasus pembunuhan di Pakistan pada tahun 2011 berinisial MLB, Minggu (26/01/2020).
Sementara itu, Tim NCB INTERPOL Indonesia bekerjasama dengan personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) dan personel Intel Sat Brimob Polda Sumut berhasil menangkap pelaku di kios sewaan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Si Umbut Umbut, Kecamatan Si Umbut Umbut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, (21/01/2020). Selanjutnya, Kabagjatinter Set NCB INTERPOL Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto, S.I.K., melakukan proses Handing Over (penyerahan) subjek Red Notice kepada perwakilan Kepolisian Pakistan, Inspector Khaleed Nawaz.
Keberhasilan penangkapan subjek ini merupakan bukti baiknya sinergitas antar Instansi Indonesia dalam hal ini Polda Sumut, Imigrasi dan NCB INTERPOL Indonesia dalam hal penegakkan hukum serta dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal asal luar negeri untuk tidak masuk ke Indonesia. (InPol-Red)