Judul; Polemik Penerapan Screening Narkoba pada SPMB SD dan SMP di Banyuwangi, Suratno; Regulasi Mengacu Kemendikdasmen, Screening Narkoba Bila Diperlukan
INFOPOL, Banyuwangi - Polemik pemberlakuan screening narkoba pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi perbincangan di kalangan pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Banyuwangi. Dugaan tidak diberlakukannya Perbub nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Screening Narkoba pada SPMB pun dipertanyakan. Menyikapi kondisi tersebut, begini penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno, S.Pd., M.M, menjelaskan, Disdik Kabupaten Banyuwangi tetap melaksanakan regulasi SPMB berdasarkan peraturan perundangan yang telah diterbitkan oleh Kemendikdasmen. Namun, terkait screening narkoba pada siswa baru, pihaknya tetap diterapkan dengan melibatkan beberapa lintas instansi namun hanya sebatas sampling untuk keperluan mapping.
"Untuk SPMB kami mengacu pada regulasi dari Kemendikdasmen, sedangkan screening narkoba kami kolaborasi dengan Dinkes dan Kesbangpol akan melakukan sampling untuk keperluan mapping," ungkap Suratno kepada Media Infopol (Sabtu, 21/06/2025).
Penanggulangan dan antisipasi dini akan peredaran dan pengonsumsian obat keras atau pun narkoba pada siswa baru, lanjut Suratno, Disdik Banyuwangi dan pihak sekolah terkait memverifikasi dari monitoring tim Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
"Kami punya MPLS, diawal tahun pelajaran, pada saat itu tim verifikasi sekolah akan mendeteksi keterlibatan anak-anak dari narkoba, jika diperlukan dilakukan tes screening dan kerjasama dengan Dinkes," ucapnya.
Untuk diketahui, pihak Disdik Banyuwangi sebenarnya telah bekerjasama dengan lembaga rehabilitasi narkoba. Kebijakan ini guna mengantisipasi kondisi terburuk apabila ditemukan siswa yang telah terlibat.
"Kami ada kerjasama pula dengan lembaga rehabilitasi narkoba, akan kami kuatkan perannya untuk merehab anak-anak selain juga melakukan pencegahan tentunya," pungkasnya. (IP TeDe-Ringgit/ Red).