Blora - infopol.co.id Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi sorotan.05-09-2025
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, setelah sejumlah warga PSHT selesai mengikuti acara pengesahan warga baru. Dalam perjalanan pulang, rombongan tersebut diduga menghadapi aksi pelemparan batu yang dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga oknum anggota perguruan Pagar Nusa.
Akibat kejadian tersebut, disebut terdapat empat korban. Satu korban mengalami luka cukup serius hingga mengalami patah gigi, satu korban mengalami luka sedang, sementara dua korban lainnya mengalami luka ringan.
Namun, hampir dua bulan setelah kejadian, penanganan perkara tersebut justru dipertanyakan oleh pihak korban. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hingga kini belum ada pihak yang diamankan maupun ditahan terkait dugaan aksi pelemparan batu tersebut.
Mengapa Belum Ada Penangkapan?
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apalagi, apabila benar terdapat bukti berupa rekaman video, saksi, hasil visum, maupun barang bukti batu yang digunakan dalam aksi tersebut, publik tentu berharap proses penyelidikan dapat dilakukan secara profesional dan transparan.
Muncul pula dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau "bekingan" terhadap terduga pelaku. Namun dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak yang dituding.
Yang menjadi pertanyaan, apakah penyidik sudah memeriksa seluruh saksi? Padahal seluruh korban telah menjalani visum? Dan identitas orang-orang yang diduga melakukan pelemparan batu sudah dikantongi penyidik
Korban Justru Dilaporkan
Persoalan semakin menarik perhatian karena berdasarkan informasi yang diterima, pihak warga PSHT yang menjadi korban dugaan pelemparan batu justru dilaporkan oleh pihak terduga pelaku pelemparan batu.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kronologi awal siapa yang melakukan serangan dan siapa yang melakukan tindakan setelah serangan terjadi.
Apabila benar warga PSHT melakukan tindakan semata-mata untuk menyelamatkan diri atau orang lain dari serangan yang sedang berlangsung, maka ketentuan mengenai pembelaan terpaksa perlu menjadi salah satu aspek yang diperiksa secara objektif oleh penyidik.
Pasal 34 KUHP Baru Mengatur Pembelaan Terpaksa
Dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan bahwa seseorang tidak dipidana apabila terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang karena melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap dirinya sendiri atau orang lain.
Artinya, penyidik perlu melihat urutan kejadian secara utuh, bukan hanya tindakan yang terjadi setelah konflik berlangsung.
Publik Menunggu Transparansi Polsek Kunduran
Atas persoalan tersebut, publik mempertanyakan langkah penyidik dalam menangani perkara ini.
Dan yang paling penting, apakah proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti atau ada intervensi dari pihak tertentu?
Jika benar terdapat dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh oknum anggota kepolisian, hal tersebut tentu perlu dibuktikan melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak kepolisian juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat
Catatan redaksi: Dugaan adanya "bekingan" oknum kepolisian merupakan tudingan yang harus dikonfirmasi dan dibuktikan. Redaksi perlu meminta keterangan resmi dari Kapolsek Kunduran, Kapolres Blora, pihak korban, pihak terlapor, dan bila diperlukan Propam sebelum tudingan tersebut dipublikasikan sebagai fakta.(Tim)

Komentar