Bandung Kabupaten, Infopol.co.id - Kabar gembira bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polresta Bandung, (Minggu, 13/09/2026).
Layanan SIM Keliling Bandung tersedia di sejumlah lokasi yang berbeda setiap harinya. Pada pekan ini, berikut informasi layanan perpanjangan selama bulan September 2026.
Layanan pelayanan bus SIM Keliling akan selalu berpindah lokasi setiap hari. Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau sesuai jadwal. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Satlantas Polresta Bandung selama bulan September 2026;
Jadwal Layanan Bus SIM Keliling;
- Senin, 14 September 2026: Thee Matic Mall Majalaya.
- Selasa, 15 September 2026: Kantor Kecamatan Cicalengka.
- Rabu, 16 September 2026: Gerbang Komplek GBI Bojongsoang
- Kamis, 17 September 2026: Taman Kota Baleendah.
- Jumat, 18 September 2026: Dealer Honda 98 Baleendah.
- Sabtu, 19 September 2026: Toserba Prama Banjaran.
- Senin, 21 September 2026: The Matic Mall Majalaya.
- Selasa, 22 September 2026: Kantor Kecamatan Cicalengka.
- Rabu, 23 September 2026: The Great Ebot Jaya Cimaung.
- Kamis, 24 September 2026: Taman Kota Baleendah.
- Jumat, 25 September 2026: Dealer Honda 98 Baleendah.
- Sabtu, 26 September 2026: Toserba Prama Banjaran.
- Senin, 28 September 2026: The Matic Mall Majalaya.
- Selasa, 29 September 2026: Kantor Kecamatan Cicalengka.
- Rabu, 30 September 2026: Alun-Alun Ciwidey.
Pelayanan SIM Keliling Bandung dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Sementara itu, pendaftaran perpanjangan SIM dibuka pada Senin hingga Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling disarankan datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti seluruh proses pelayanan.
Selain melalui SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan pelayanan SIM Satlantas Polresta Bandung di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bandung
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut dokumen dan ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Membawa SIM lama yang masih berlaku dan belum melewati masa berlaku.
- Membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku.
- Membawa fotokopi KTP atau SUKET.
Layanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis dengan membawa persyaratan;
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
- Surat keterangan sehat mencakup keterangan mengenai kondisi kesehatan jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik yang mengganggu
- kemampuan mengemudi, serta hasil pemeriksaan penglihatan.
Pemohon juga perlu memperhatikan bahwa SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon perlu mengajukan proses penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pemilik SIM A atau SIM C yang masa berlakunya segera habis, sebaiknya segera melakukan perpanjangan dan tidak menunggu hingga SIM kedaluwarsa.
Pastikan membawa seluruh dokumen persyaratan dan datang sesuai jadwal pendaftaran agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.(TD/ humas)

Komentar

