infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Dugaan Penangkapan "Misterius" dan Pemerasan Puluhan Juta Oknum Ditreskrimum Polda Jatim Terbongkar!

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Dugaan Penangkapan "Misterius" dan Pemerasan Puluhan Juta Oknum Ditreskrimum Polda Jatim Terbongkar!

Rabu, 09 September 2026

 


MALANG | INFOPOL.CO.ID — Praktik penegakan hukum di wilayah hukum Polda Jawa Timur kembali mendapat sorotan tajam. Dugaan tindakan intimidatif, penyalahgunaan wewenang, hingga pemerasan berkedok penindakan hukum diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jatim terhadap seorang warga Tumpang, Kabupaten Malang.


Peristiwa ini menimpa Farid Masuda pada Selasa, 18 Agustus 2026. Berdasarkan informasi dan aduan masyarakat yang masuk ke meja redaksi Infopol.co.id, korban diamankan secara mendadak oleh empat orang tidak dikenal yang mengendarai mobil Toyota Innova warna hitam.


Dalam proses amankan warga tersebut, para oknum diduga sama sekali tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) maupun identitas resmi kepolisian. Tindakan arogan dan tidak transparan ini dinilai mencederai standar operasional prosedur (SOP) penindakan di tubuh Polri.


Restriksi Komunikasi dan Dugaan Pemerasan


Tak berhenti di situ, selama diamankan di Mako Polda Jatim, akses komunikasi korban diduga dibatasi secara ketat. Korban juga disinyalir mendapat tekanan untuk menandatangani surat pernyataan tertulis di luar prosedur resmi kepolisian.


Ironisnya, dugaan praktik pungli atau pemerasan menyeruak di tengah proses ini. Pihak oknum diduga sempat meminta uang imbalan awal sebesar Rp50 juta. Setelah melalui negosiasi, angka tersebut menyusut menjadi Rp23 juta, hingga akhirnya realisasi penyerahan uang dilakukan oleh istri korban, Aminatus Solehah, dengan total nilai mencapai Rp26 juta. Uang puluhan juta rupiah tersebut diserahkan tanpa adanya kuitansi atau tanda terima resmi.


Bahkan, pemanggilan terhadap keluarga korban agar datang ke Mapolda Jatim pun disinyalir hanya melalui komunikasi lisan tanpa disertai surat pemanggilan resmi.


Uji Aksesibilitas dan Konfirmasi Jurnalistik


Guna menjaga asas keberimbangan berita serta transparansi publik, jurnalis Infopol.co.id, Edy, telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kanit dan Anggota Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jatim.

Beberapa poin krusial yang dipertanyakan kepada pihak Polda Jatim meliputi:


Dasar hukum dan pertimbangan penangkapan tanpa SPP serta identitas resmi.


Legitimasi penerimaan uang sebesar Rp26 juta dari keluarga korban tanpa kuitansi resmi.


Tanggapan atas dugaan pembatasan akses komunikasi serta pemaksaan pernyataan tertulis.


Kesesuaian tindakan para personel dengan Kode Etik Profesi Polri, Perpol, dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Infopol.co.id masih menunggu jawaban dan klarifikasi resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim demi tegaknya keadilan dan profesionalisme aparat penegak hukum. (Edy)

BERSAMBUNG...