infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa ANGGARAN DESA PANDANMULYO TAJINAN TEMBUS RP 1,1 MILIAR DISOROT PUBLIK, KADES BUNGKAM CAMAT AKAN KROSCEK*

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

ANGGARAN DESA PANDANMULYO TAJINAN TEMBUS RP 1,1 MILIAR DISOROT PUBLIK, KADES BUNGKAM CAMAT AKAN KROSCEK*

Jumat, 11 September 2026

 



*MALANG, INFOPOL.CO.ID Dana Desa (DD) Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 dengan pagu *Rp 1.153.177.000* menjadi sorotan. Dengan status desa "MANDIRI", publik menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh atas penggunaan anggaran yang telah 100% tersalurkan tersebut.


Berdasarkan data yang dihimpun INFOPOL.CO.ID dana tersebut cair dalam 2 tahap. Tahap 1 sebesar Rp 691.906.200 atau 60% dan Tahap 2 sebesar Rp 461.270.800 atau 40%. Namun, rincian pada sejumlah pos anggaran dinilai tidak wajar dan perlu diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Malang.


*Tiga Pos Anggaran Terbesar Jadi Sorotan*

Dari total Rp 1,1 Miliar lebih, terdapat tiga pos dengan alokasi paling besar yang menjadi pertanyaan masyarakat.


*Pertama, Bidang Kesehatan Rp 413,5 Juta.*  

"Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan" dianggarkan Rp 267.219.999. Sementara "Penyelenggaraan Posyandu" sebesar Rp 146.292.000. Total keduanya mencapai Rp 413.511.999 atau 35,8% dari keseluruhan Dana Desa.


_Perlu diketahui_, anggaran sebesar ini harus diimbangi dengan output yang jelas dan terukur. Seperti jumlah Posyandu yang aktif, jumlah kader yang menerima insentif, cakupan PMT untuk balita dan ibu hamil, serta bukti pertanggungjawaban kegiatan. Jika tidak, pos ini berpotensi menjadi temuan dalam audit.


*Kedua, Penyertaan Modal BUMDes Rp 236,1 Juta.*  

Pemerintah Desa Pandanmulyo mengalokasikan Rp 236.165.500 untuk penyertaan modal kepada BUMDes Wonokoyo Sejahtera. Jumlah ini setara 20,48% dari total Dana Desa 2025.


_Perlu diketahui_, sesuai Permendesa PDTT dan Permendagri, penyertaan modal wajib memiliki payung hukum berupa Peraturan Desa, Rencana Anggaran Biaya yang jelas, unit usaha yang feasible, serta laporan keuangan berkala. BUMDes juga dituntut menyetor keuntungan berupa PADes ke kas desa. Tanpa pengawasan ketat, pos ini rawan menjadi "lubang" APBDes.


*Ketiga, Keadaan Mendesak Rp 172,8 Juta.*  

Pos "Keadaan Mendesak" dianggarkan Rp 172.800.000. Sesuai regulasi, penggunaan pos ini sangat terbatas. Hanya untuk penanganan bencana alam, kejadian luar biasa, dan keadaan darurat lain yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa.


_Perlu diketahui_, pencairan pos ini wajib dilengkapi SK Kepala Desa, Berita Acara kejadian, dan bukti belanja. Minimnya dokumentasi pada pos ini sering menjadi catatan merah Inspektorat di berbagai desa.


*Temuan Duplikasi dan Sanitasi Rp 105 Juta*

Selain tiga pos besar, tim redaksi menemukan adanya indikasi duplikasi penulisan nama kegiatan. Contohnya "Operasional Pemerintah Desa" dan "Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman" yang muncul dua kali dengan nominal berbeda. 


Terdapat pula alokasi "Pemeliharaan Sanitasi Permukiman" sebesar Rp 105.596.300. Anggaran ini perlu dicek langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian volume pekerjaan, kualitas, dan lokasinya dengan yang tertera di APBDes.


*Suara Warga: Minta Audit*

Sejumlah warga Pandanmulyo mulai mempertanyakan kejelasan penggunaan dana sebesar itu. 


“Kami ingin tahu dana sebesar itu larinya kemana. Jalan sudah bagus atau belum, posyandu dapat makanan tambahan atau tidak. Kalau memang sudah benar, ya tunjukkan buktinya ke warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Harapan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang pun menguat. Warga ingin memastikan DD tidak disalahgunakan dan benar-benar dirasakan manfaatnya.


*Kades Bungkam, Camat Akan Kroscek*

Sebagai bentuk pemberitaan berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media INFOPOL.CO.ID telah melakukan upaya konfirmasi.


Namun, ketika dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, *Kepala Desa Pandanmulyo tidak memberikan respon*. Sikap tidak menjawab tersebut terkesan alergi terhadap awak media yang hendak menjalankan fungsi kontrol sosial.


Berbeda dengan Kades, *Camat Tajinan Syarifwan Wahyu Wibisono, S.STP., M.A.P.* memberikan respon. Saat dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2026), ia menyatakan:


“*Terima kasih atas informasinya, akan saya kroscek di Desa Pandanmulyo*,” ujarnya selaku pembina pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Tajinan.


Pernyataan Camat tersebut menjadi harapan baru bagi warga agar ada pembinaan dan pengawasan yang lebih serius dari tingkat Kecamatan.


*Tuntutan Transparansi Sesuai UU Desa*

_Perlu diketahui_, keterbukaan informasi APBDes merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 24 menegaskan asas Desa salah satunya adalah keterbukaan. 


Desa dengan status MANDIRI seharusnya menjadi contoh dalam hal transparansi. Data anggaran wajib dipampang di balai desa, website desa, maupun media informasi lain agar dapat diawasi langsung oleh publik.


Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Pandanmulyo belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran Dana Desa TA 2025. infofol.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Pandanmulyo. (Ed-tim)


BERSAMBUNG.....