infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Dikonfirmasi Dugaan ‘86’ Kasus Judol Puluhan Juta, Kabid Humas Polda Jatim Blokir Kontak Wartawan?

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Dikonfirmasi Dugaan ‘86’ Kasus Judol Puluhan Juta, Kabid Humas Polda Jatim Blokir Kontak Wartawan?

Sabtu, 12 September 2026

 



SURABAYA, INFOPOL.CO.ID — Sikap tak profesional dan terkesan 'anti-kritik' ditunjukkan oleh jajaran jajaran pejabat di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Upaya konfirmasi serta keterbukaan informasi publik yang diusung oleh insan pers justru dibenturkan dengan sikap bungkam hingga pemblokiran kontak WhatsApp oleh oknum pejabat utama Polda Jatim.


Isu penyelesaian perkara secara di bawah tangan atau yang akrab dikenal dengan istilah "86" kembali mencuat. Kasus ini diduga melibatkan oknum aparat terkait penanganan perkara judi online (judol) dengan pundi-pundi rupiah bernilai puluhan juta.


Guna menjaga perimbangan berita, awak media Infopol.co.id berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kabid Humas Polda Jatim via perpesanan singkat WhatsApp. Namun, bukannya memberikan jawaban transparan dan mengedukasi masyarakat, kontak awak media diduga kuat langsung diblokir.


Tak berhenti di situ, sikap yang senada juga ditunjukkan oleh pihak Unit V Subdit III Siber Ditreskrimsus Polda Jatim serta Kapolda Jatim. Saat dilayangkan pesan konfirmasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara dan dugaan adanya pengondisian/pemerasan tersebut, keduanya memilih "Bungkam Seribu Bahasa" dan tidak merespons pesan awak media hingga berita ini ditayangkan.


Preseden Buruk Keterbukaan Informasi Publik


Sikap tertutup dari para petinggi aparat penegak hukum ini sangat disayangkan. Sebagai pilar demokrasi dan mitra kerja kepolisian, wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik untuk bersikap transparan kepada masyarakat.


Dugaan praktik '86' dalam penanganan judi online yang disinyalir melibatkan alir-aliran dana bernilai puluhan juta rupiah ini tentu menjadi pemicu sorotan publik. Pemblokiran nomor wartawan serta bungkamnya pejabat Polda Jatim justru memicu spekulasi dan pertanyaan besar di tengah-tengah masyarakat:

Ada apa di balik kasus judi online ini hingga pejabat utama Polda Jatim enggan memberikan klarifikasi? Apakah ada oknum yang sengaja dipelihara atau dilindungi?


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berusaha melakukan upaya konfirmasi ulang dan membuka ruang bagi Kapolda Jatim, Kabid Humas, maupun Unit V Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jatim untuk memberikan hak jawab serta klarifikasi resminya secara transparan agar publik tidak disuguhi prasangka.


Sebelumnya diberitakan, praktik penegakan hukum di wilayah hukum Polda Jawa Timur kembali mendapat sorotan tajam. Dugaan tindakan intimidatif, penyalahgunaan wewenang, hingga pemerasan berkedok penindakan hukum diduga kuat dilakukan oleh oknum anggota Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jatim terhadap seorang warga Tumpang, Kabupaten Malang.


Peristiwa ini menimpa Farid Masuda pada Selasa, 18 Agustus 2026. Berdasarkan informasi dan aduan masyarakat yang masuk ke meja redaksi Infopol.co.id, korban diamankan secara mendadak oleh empat orang tidak dikenal yang mengendarai mobil Toyota Innova warna hitam.


Dalam proses amankan warga tersebut, para oknum diduga sama sekali tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) maupun identitas resmi kepolisian. Tindakan arogan dan tidak transparan ini dinilai mencederai standar operasional prosedur (SOP) penindakan di tubuh Polri.


Restriksi Komunikasi dan Dugaan Pemerasan


Tak berhenti di situ, selama diamankan di Mako Polda Jatim, akses komunikasi korban diduga dibatasi secara ketat. Korban juga disinyalir mendapat tekanan untuk menandatangani surat pernyataan tertulis di luar prosedur resmi kepolisian.


Ironisnya, dugaan praktik pungli atau pemerasan menyeruak di tengah proses ini. Pihak oknum diduga sempat meminta uang imbalan awal sebesar Rp50 juta, turun ke Rp 30 jta. Setelah melalui negosiasi, angka tersebut menyusut menjadi Rp26 juta, hingga akhirnya realisasi penyerahan uang dilakukan oleh istri korban, Aminatus Solehah, dengan total nilai mencapai Rp26 juta. Uang puluhan juta rupiah tersebut diserahkan tanpa adanya kuitansi atau tanda terima resmi.


Bahkan, pemanggilan terhadap keluarga korban agar datang ke Mapolda Jatim pun disinyalir hanya melalui komunikasi lisan tanpa disertai surat pemanggilan resmi.


Uji Aksesibilitas dan Konfirmasi Jurnalistik


Guna menjaga asas keberimbangan berita serta transparansi publik, jurnalis Infopol.co.id telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kanit dan Anggota Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim.


Beberapa poin krusial yang dipertanyakan kepada pihak Polda Jatim meliputi:


Dasar hukum dan pertimbangan penangkapan tanpa SPP serta identitas resmi.


Legitimasi penerimaan uang sebesar Rp26 juta dari keluarga korban tanpa kuitansi resmi.


Tanggapan atas dugaan pembatasan akses komunikasi serta pemaksaan pernyataan tertulis.


Kesesuaian tindakan para personel dengan Kode Etik Profesi Polri, Perpol, dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Infopol.co.id masih menunggu jawaban dan klarifikasi resmi dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim demi tegaknya keadilan dan profesionalisme aparat penegak hukum. (Ed)

BERSAMBUNG...