infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Proyek Sumur Gagal Rp2 Miliar Lebih, Perumda Tirta Kanjuruhan Diminta Buka Data & Diaudit

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Proyek Sumur Gagal Rp2 Miliar Lebih, Perumda Tirta Kanjuruhan Diminta Buka Data & Diaudit

Senin, 31 Agustus 2026

 


Malang, Infopol.co.id — Air bersih adalah hak konstitusional setiap warga negara. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang memikul tanggung jawab krusial menjamin ketersediaan air bagi masyarakat — bukan sekadar mencari keuntungan. Namun sejumlah proyek pengeboran sumur air yang dikerjakan justru menuai tanda tanya besar, memicu tuntutan akuntabilitas publik.

 

Di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, pengeboran dilakukan berulang kali dalam rentang 2017–2024 dengan total anggaran mencapai Rp2,17 miliar. Pertanyaan mendasar muncul: apakah ada evaluasi teknis pasca kegagalan pada 2017 dan 2019? Apakah kajian geohidrologi dilakukan sebelum pengeboran kembali di titik yang sama?

 

Kisah serupa terulang di Desa Pagak dan Kecamatan Wagir. Satu proyek telah dibayar Rp448 juta namun sumur tidak berfungsi; proyek lain terhenti di kedalaman 10 meter akibat penolakan warga, namun pembayaran tetap dilakukan. Secara keseluruhan, potensi pemborosan anggaran diperkirakan melebihi Rp1 miliar — angka yang seharusnya mampu membangun jaringan pipa, memperbaiki kebocoran, atau menambah sambungan baru bagi warga yang belum terlayani.

 

Yang semakin memperburuk situasi adalah sikap tertutup manajemen. Ketika media berupaya meminta klarifikasi kepada Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan Warsaaf melalui pesan telepon, tidak ada tanggapan sama sekali.

 

Padahal, uang yang dikelola berasal dari penyertaan modal daerah, tarif pelanggan, dan pada akhirnya milik rakyat. Publik berhak mengetahui ke mana larinya anggaran dan mengapa hasilnya tidak sesuai rencana.

 

Kasus ini tidak boleh berhenti pada pemberitaan. Pemerintah Kabupaten Malang selaku pemilik saham wajib turun tangan. Diperlukan audit independen oleh Inspektorat atau BPKP, dengan pembukaan dokumen perencanaan, HPS, kontrak, hingga berita acara pelaksanaan. Audit teknis juga mutlak dilakukan untuk menentukan apakah kegagalan murni faktor geologis, atau berakar dari lemahnya perencanaan dan pengawasan.

 

Tata kelola BUMD harus berubah dari pola "asal bor" menjadi profesional. Setiap proyek wajib melalui studi kelayakan, uji petik, dan evaluasi pasca-proyek. Warga juga perlu dilibatkan dalam pengawasan.

 

Air tidak bisa menunggu. Selama proyek gagal, warga masih menanti akses air bersih. Perumda Tirta Kanjuruhan seharusnya membuktikan komitmennya bukan dengan bungkam, melainkan dengan data terbuka, penjelasan jujur, dan perbaikan nyata. Karena kepercayaan publik, jika hilang, sulit dikembalikan.(ED-TIM)


BERSAMBUNG.....