Bandung Kabupaten, Infopol.co.id - Guna menjaga Kamtibmas dan kenyamanan masyarakat serta menekan gangguan kebisingan dari pemakaian kenalpot brong, Polsek Margahayu menggelar giat penertiban dan sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar depan Mako Polsek Margahayu, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, (Kamis, 06/08/2026).
Kegiatan yng dipimpin oleh IPTU Impol Naibaho selaku Perwira Pengawas (Pawas) didampingi personel piket yakni AIPTU Uloh Saepuloh, AIPTU Deni Suherlan, AIPTU Yos Subarkah, AIPDA Cepi, dan AIPDA Kasmir P itu lebih terfokus pada giat dialogis dengan memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan knalpot standar pabrikan.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan satu unit knalpot brong. Selain diberikan pembinaan dan imbauan secara humanis serta meminta kesediaan pengendara untuk mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh. menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga ketertiban di lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib dengan tidak menggunakan knalpot brong. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama pengguna jalan dan masyarakat sekitar,” ujar Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Polsek Margahayu akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban secara humanis sebagai wujud pelayanan Polri Presisi kepada masyarakat. (TD/ humas Polsek Margahayu)

Komentar