Malang, infopol.co.id – Satresnarkoba Polres Malang mengamankan tiga warga dari wilayah Kecamatan Kepanjen pada Jumat malam, 30 Mei 2026. Namun, perbedaan cara penanganan terhadap ketiga orang tersebut serta munculnya isu terkait biaya rehabilitasi kini menjadi pertanyaan publik.
Dari tiga orang yang diamankan, salah satunya berinisial AFK, warga Dusun Anggrungan, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak rehabilitasi Nawasena, AFK memang tercatat pernah menjalani pemulihan di sana dan telah dipulangkan pada Sabtu, 20 Juni 2026 setelah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi.
Berbeda dengan AFK, tersangka kedua berinisial ATG — yang juga beralamat di Dusun Anggrungan, Desa Talangagung — dikabarkan tetap berada dalam proses hukum dan masih dalam penanganan kepolisian. Sementara itu, nasib tersangka ketiga berinisial JNL, warga Jalan Locari RT 26 RW 03, Desa Cokolio, Kecamatan Kepanjen, hingga kini belum diketahui secara pasti. Belum ada kejelasan apakah JNL juga direhabilitasi atau diproses secara pidana.
Perbedaan perlakuan ini memicu pertanyaan di masyarakat. Selain itu, beredar informasi adanya dugaan permintaan atau keterkaitan sejumlah uang senilai Rp25 juta terkait proses masuk ke tempat rehabilitasi. Isu ini belum dapat diverifikasi kebenarannya hingga berita diturunkan.
Tim redaksi telah berupaya meminta penjelasan kepada Kanit Satresnarkoba Unit I Polres Malang, Ipda Ilham, terkait status ketiga orang tersebut. Namun hingga berita disusun, belum ada tanggapan yang diberikan.
Konfirmasi juga disampaikan kepada Kasatresnarkoba Polres Malang, Iptu Ricky, melalui pesan WhatsApp pada 16 Juni 2026, khususnya mengenai isu dugaan biaya rehabilitasi sebesar Rp25 juta. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pimpinan Satresnarkoba tersebut belum memberikan jawaban maupun klarifikasi apa pun.
Publik kini menunggu kepastian hukum yang dianggap janggal dan tidak seragam. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sebagai wujud penerapan prinsip berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Ed-tim)
BERSAMBUNG....

Komentar