JEMBER, infopol.co.id - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jember kembali mencatatkan hasil pengungkapan kasus yang signifikan sepanjang periode Mei hingga minggu ke-4 Juni 2026. Berdasarkan data rekapitulasi, tim penyidik berhasil memecahkan dan mengungkap sebanyak 25 kasus tindak pidana narkotika, sekaligus mengamankan 31 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari jumlah tersebut, tercatat 5 orang di antaranya merupakan residivis atau pelaku yang pernah terlibat kasus serupa sebelumnya, Jum' at (12/6).
Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Rinciannya meliputi sabu seberat total 159,53 gram dan 61 butir ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 26,59 gram. Barang bukti ini menjadi bukti nyata adanya aktivitas peredaran gelap yang cukup aktif di wilayah hukum Kabupaten Jember dan menjadi dasar kuat dalam proses hukum yang dijalankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui modus operandi para pelaku. Sebagian besar tersangka mengaku mengedarkan narkotika untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan mencari keuntungan ekonomi. Selain itu, pola peredaran yang terungkap menunjukkan penggunaan sistem jaringan atau ranjau, di mana barang disebarkan melalui beberapa orang atau titik penyaluran agar sulit dilacak oleh aparat kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tindakan para pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi pelaku yang memiliki barang bukti sabu di atas 5 gram, jerat hukum yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 609 Ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga 10 miliar rupiah ditambah sepertiganya.
Sementara itu, bagi pelaku yang memiliki sabu dengan jumlah di bawah 5 gram maupun jenis narkotika lainnya, dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 609 Ayat (1). Pasal ini juga mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra melalui Kasatnarkoba Iptu Bagus Dwi Setyawan menyatakan, bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba. Pihaknya menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun pengguna, mengingat dampak buruknya bagi masyarakat dan generasi muda.
Modus berjejaring yang ditemukan menjadi perhatian khusus, sehingga ke depannya strategi penyelidikan akan diperkuat untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Satnarkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari perdagangan barang haram yang berisiko menghancurkan masa depan dan membelenggu diri dalam jerat hukum berat.
Kegiatan pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satnarkoba Polres Jember berjanji akan terus melakukan operasi rutin dan tindakan tegas, serta mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan indikasi kejahatan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari bahaya narkotika. (Win)

Komentar
