MALANG -INFOPOL CO.ID Kasus dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang menimpa Sandi Irawan (21 tahun), warga Dusun Aran-aran RT 043 RW 011, Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, menyita perhatian publik. Hal ini menyusul sempat munculnya perbedaan informasi terkait status laporan kasus tersebut, yang kemudian diluruskan dengan adanya bukti administrasi resmi dan keterangan terbaru dari pihak kepolisian.
Peristiwa ini bermula ketika korban melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya saat berlangsungnya acara kesenian Bantengan di wilayah Desa Patokpicis. Korban mengaku telah menjalani seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat Visum et Repertum, pemeriksaan pengambilan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak tiga kali, hingga penyerahan keterangan saksi kepada penyidik. Namun, ia sempat merasa belum memperoleh kepastian informasi yang memadai terkait perkembangan kasusnya.
Status Laporan dan Bukti Administrasi
Awalnya, dalam konfirmasi singkat, pihak kepolisian sempat menyebut status laporan tersebut sebagai "nihil". Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pihak korban memiliki rangkaian dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polsek Wajak, yang membuktikan bahwa laporan telah tercatat dan proses hukum berjalan secara administrasi. Dokumen tersebut meliputi:
- Surat Penerimaan Laporan;
- Surat Perintah Penyelidikan;
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Edisi I tertanggal 4 Februari 2026;
- SP2HP Edisi II tertanggal 1 Juni 2026.
Dalam dokumen tersebut tercantum dengan jelas nomor registrasi perkara, uraian kronologi kejadian, serta penunjukan Kanit Reskrim Polsek Wajak, AKP Agung Wicaksono, sebagai penyidik yang menangani kasus ini.
Penyampaian SP2HP Sesuai Ketentuan
Mengenai kewajiban penyampaian SP2HP yang diatur paling lambat setiap 30 hari, dokumen edisi kedua yang tertanggal 1 Juni 2026 baru diserahkan secara fisik kepada korban pada Jumat (12/6/2026), bertepatan dengan mengemukanya pemberitaan terkait kasus ini.
Namun, berdasarkan penjelasan terbaru dari pihak kepolisian, seluruh tahapan penanganan perkara dinyatakan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional dan ketentuan hukum yang berlaku.
Konfirmasi Resmi dari Penyidik
Menanggapi perbedaan informasi yang sempat mencuat, Kanit Reskrim Polsek Wajak, AKP Agung Wicaksono, memberikan penegasan kepada wartawan melalui pesan suara dan tulisan:
"Penanganan kasus ini sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Untuk penjelasan yang lebih rinci dan mendalam, pihak yang berkepentingan dapat datang langsung ke kantor agar saya jelaskan satu per satu mengacu pada aturan yang ada."
Menyikapi hal tersebut, wartawan meminta agar penjelasan disampaikan secara tertulis untuk keperluan pemberitaan. Pihak kepolisian menyetujuinya dan menyatakan berita dapat disusun berdasarkan keterangan yang telah disampaikan.
Landasan Hukum Penanganan Kasus
Secara aturan, proses ini merujuk pada ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
- KUHAP Pasal 108: Setiap orang yang mengalami atau melihat peristiwa yang diduga tindak pidana berhak melaporkannya, dan laporan wajib dicatat serta diberi bukti terima;
- KUHAP Pasal 1 butir 24: Penyelidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menentukan ada tidaknya tindak pidana;
- Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 39 ayat (1): Penyidik wajib menyampaikan laporan perkembangan kasus kepada pelapor paling lambat setiap 30 hari sebagai bentuk transparansi.
Pelajaran dari Kasus Ini
Peristiwa ini mengingatkan masyarakat akan beberapa hal penting:
1. Dokumen resmi adalah bukti sah: Selalu simpan setiap surat yang diterima dari instansi terkait sebagai perlindungan hukum;
2. Kepatuhan prosedur: Setiap tahapan penegakan hukum harus mengacu pada aturan yang berlaku demi keadilan;
3. Komunikasi terbuka: Hak masyarakat memperoleh informasi dan kewajiban aparat memberikan penjelasan adalah bagian dari pelayanan publik yang harus dijaga.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh informasi disajikan berdasarkan bukti dokumen dan konfirmasi resmi dari pihak berwenang. (ed-tim)
BERSAMBUNG....

Komentar