Sragen, Infopol.co.id - Usai laporkan dugaan pungli, Teguh Riyanto alami pengeroyokan, pemborgolan, hingga jadi tersangka laporan balik_
Sragen, 14 Juni 2026 – Kuasa Hukum Teguh Riyanto mendesak negara hadir melindungi kliennya. Awal mula kasus ini berawal dari pengungkapan dugaan pungutan liar/PUNGLI di wilayah Sragen-Jateng oleh Teguh Riyanto. Pasca pengungkapan itulah, klien kami mengalami serangkaian peristiwa kekerasan fisik hingga laporan balik yang menjeratnya sebagai tersangka.
1. Titik Awal: Pengungkapan Dugaan PUNGLI
Teguh Riyanto mengaku menjadi pelapor/whistleblower atas dugaan praktik PUNGLI di wilayah Sragen. Sebagai warga negara, tindakan melapor ini dilindungi UU No.13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Rangkaian Kekerasan Fisik Usai Melapor
Berdasarkan keterangan klien dan dokumen hukum yang ada:
21 April 2025, 10.00 WIB - TKP: Jalan Raya Tangen–Galeh, depan KPRI “SEDIA”, Desa Dukuh, Kec. Tangen, Sragen*
Korban mengaku dikeroyok sejumlah orang. Akibatnya mengalami memar dahi kiri, mata kiri kemerahan, lecet pipi kiri, nyeri rahang, dan nyeri tubuh akibat benturan benda tumpul. Hal ini sesuai Visum et Repertum UPTD Puskesmas Tangen tanggal 21 April 2025.
*Dugaan lanjutan*: Klien juga mengaku mengalami pemborgolan, diinjak-injak, dipukul, diancam, dan dipaksa membuat video klarifikasi/permintaan maaf dalam kondisi di bawah tekanan fisik-psikologis. Video tersebut lalu viral di media sosial.
3. Laporan Polisi vs Laporan Balik
Laporan Korban Diproses Atas pengeroyokan 21 April 2025, korban melapor ke Polsek Tangen. Laporan teregister *STTP/7/IV/2025/SPKT http://SEK.TNG*. Perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sragen. Hasilnya: 2 orang ditetapkan tersangka pengeroyokan, yaitu Endri Tri Wahyudi dan Eko Ariyanto.
Laporan Balik Muncul Di sisi lain, Teguh Riyanto justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan *LP/B/14/IV/2026/SPKT/POLRES SRAGEN/POLDA JATENG* dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dan/atau Pasal 307 ayat (1) UU 1/2023 KUHP.
Kuasa Hukum menilai ini pola "kriminalisasi pelapor". Logikanya: klien melapor lebih dulu, punya visum, dan sudah ada pihak yg jadi tersangka atas pengeroyokan terhadap dirinya. Karena itu kami akan uji lewat mekanisme Praperadilan.
4. Dugaan Maladministrasi Penanganan
Karena proses hukum dinilai berlarut, korban mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng No. *0369/LM/XII/2025/SMG*. Hasilnya: Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan laporan korban.
5. Tuntutan: Hentikan Kriminalisasi Pelapor PUNGLI
Kami menilai, jika pelapor dugaan PUNGLI justru dikriminalisasi & dianiaya, maka ini akan mematikan keberanian masyarakat membongkar praktik kotor lainnya.
Karena itu Teguh Riyanto memohon perlindungan dan atensi kepada:
LPSK, Komnas HAM RI, Kompolnas, Ombudsman RI, Propam Polri, Panglima TNI, Kasad
Tuntutan kami:
1. Jamin keselamatan pelapor/whistleblower Teguh Riyanto & keluarga
2. Hentikan proses kriminalisasi melalui Praperadilan
3. Usut tuntas dugaan penganiayaan, pemborgolan, dan pemaksaan video klarifikasi
4. Pulihkan nama baik korban sebagai pelapor PUNGLI
5. *Pastikan proses hukum* berjalan objektif, transparan, berkeadilan, dan sesuai UU Perlindungan Saksi & Korban
_Catatan Redaksi: Seluruh narasi "dugaan", "mengaku", "terduga" digunakan untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebut statusnya terduga/terlapor/tersangka sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Rilis ini disusun berdasarkan STTP, Visum, Registrasi Ombudsman, dan dokumen hukum lainnya._
Sragen, 14 Juni 2026
RIKHA PERMATASARI, S.H., M.H., //C.Med., //C.LO., //C.PIM.
Advokat & Konsultan Hukum
Kuasa Hukum Teguh Riyanto.
" Team Rihka permatsasi Lawyer '

Komentar