infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Advokat Rikha Permatasari : "Klien Kami Tidak Akan Menandatangani Dokumen Apapun Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta Yang Dialaminya"

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Advokat Rikha Permatasari : "Klien Kami Tidak Akan Menandatangani Dokumen Apapun Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta Yang Dialaminya"

Rabu, 10 Juni 2026

 


Sragen, Infopol.co.id 9 Juni 2026


Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, menegaskan bahwa kliennya tidak akan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), klarifikasi, maupun dokumen pemeriksaan lainnya apabila isi dan substansinya tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan korban dan tidak mencerminkan kejadian yang sebenarnya.


Menurut Tim Kuasa Hukum, proses pemeriksaan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, independen, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, bukan sekadar membangun narasi yang berpotensi mengaburkan pokok perkara yang dilaporkan oleh korban.


"Kami menegaskan bahwa Teguh Riyanto adalah pelapor dan pihak yang menjadi korban dalam perkara ini. Oleh karena itu, setiap keterangan yang diberikan harus dituangkan secara utuh, lengkap, dan proporsional dalam Berita Acara Pemeriksaan. Klien kami tidak akan menandatangani dokumen apapun yang tidak sesuai dengan fakta yang ia alami sendiri," tegas Rikha Permatasari.


Tim Kuasa Hukum menyampaikan Keprihatinan apabila dalam proses pemeriksaan terdapat bagian-bagian keterangan korban yang menurut penilaian kuasa hukum tidak dicatat secara lengkap atau tidak mencerminkan substansi utama laporan yang disampaikan.


"Kami berharap Penyidik Profesional, fokus pada pengungkapan fakta sesuai kejadian sebenarnya dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, bukan pada pembentukan narasi sesat yang justru Merugikan Korban sehingga dapat menimbulkan kesan Meringankan pihak Terduga Pelaku tindak Pidana /Melindungi Oknum Prajurit TNI AD yang melukai Hati Rakyat."


Menurut Tim Kuasa Hukum, korban telah mengalami penderitaan yang sangat berat baik secara fisik maupun psikologis. Oleh sebab itu, seluruh proses penanganan perkara harus menjunjung tinggi hak-hak korban sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.


"Kami meminta agar setiap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Jangan sampai substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan justru menjadi kabur karena adanya penafsiran yang tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan korban."


Tim Kuasa Hukum juga menegaskan akan menggunakan seluruh langkah dan upaya hukum yang tersedia, Baik Perdata maupun Pidana, termasuk pengaduan /laporan secara Etik kepada Komando Atas, Unsur Pimpinan, Atasan Penyidik, Puspom TNI, Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, maupun lembaga pengawasan lainnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau hak-hak korban dalam proses pemeriksaan.

"M74ID "