infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Proyek Rehabilitasi Puskesmas Manukan Kulon, Kontraktor CV RENO ABADI Di Panggil Polrestabes Surabaya

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Proyek Rehabilitasi Puskesmas Manukan Kulon, Kontraktor CV RENO ABADI Di Panggil Polrestabes Surabaya

Rabu, 01 April 2026


SURABAYA – Setelah santer di beritakan di beberapa media online dan cetak terkait Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyoroti keterlambatan pembangunan dua fasilitas layanan kesehatan, yakni Puskesmas pegirikan dan puskesmas Manukan Kulon, yang hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu penyelesaian.



Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengatakan keterlambatan tersebut terungkap saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Senin (19/12/25). 


Dua proyek puskesmas itu diketahui memiliki tenggat waktu penyelesaian pada akhir November 2025.



“Pembangunan Puskesmas Pegirian yang dikerjakan oleh PT Java Kosmik Perkasa seharusnya sudah diserahterimakan akhir November. Namun sampai sekarang, proyek senilai Rp8 miliar itu belum selesai,” ujar Imam di Surabaya.


Sidak tersebut dilakukan bersama anggota Komisi D lainnya, yakni Abdul Malik, William Wirakusuma, dr. Zuhrotul Mar’ah, dan Agus Mashuri. Dalam kunjungan itu, rombongan berdialog langsung dengan mandor proyek serta pegawai puskesmas untuk mengetahui kendala di lapangan.


Tak hanya Puskesmas Pegirian, keterlambatan juga terjadi pada proyek renovasi Puskesmas Manukan Kulon yang dikerjakan oleh CV Reno Abadi, kontraktor asal Kota Malang, dengan nilai proyek sekitar Rp5 miliar.


“Targetnya juga selesai akhir November. Kontraktor meminta tambahan waktu 20 hari. Tapi saat kami datang kembali pada 19 Desember, masih banyak pekerjaan yang belum beres,” jelasnya.



Imam menilai penunjukan kontraktor dari luar daerah patut dipertanyakan, mengingat banyak kontraktor di Kota Surabaya yang dinilai memiliki kemampuan memadai. 


Selain itu, Komisi D juga menemukan adanya praktik subkontrak dalam pelaksanaan proyek tersebut.


“Di lapangan kami menemukan pekerjaan disubkontrakkan ke CV Pusaka Timur Nusantara yang juga berdomisili di Malang. Bahkan para pekerja mengaku berasal dari perusahaan subkon tersebut. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait profesionalitas dan proses pengadaan,” 

Kini memasuki babak baru,berdasarkan aduan masyarakat tanggal 19 febuari 2026 unit Tipikor polrestabes surabaya menerbitkan surat panggilan ke direktur CV RENO ABADI pada tanggal 26 Febuari 2026.


Untuk mengali informasi tersebut Tim media infopol mencoba menghubungi unit 3 Tipikor polrestabes surabaya via WA, Hingga berita ini di publikasi belom ada jawaban dan tindak lanjut dari unit Tipikor polrestabes surabaya. 


Info yang berkembang d masyarakat bahwa di duga untuk menghentikan agar tidak di lanjut kasus ini CV RENO ABADI di duga mengeluarkan dana sekitar Rp 50 sampai 100 juta.


Bersambung... 


Red/team