Pasuruan –Infopol.co.id Kinerja Polres Pasuruan dalam menegakkan hukum kembali menjadi sorotan publik. Kasus penganiayaan terhadap Ali Ahmad Amrulloh (25), warga Desa Kalirejo, yang terjadi hampir empat bulan lalu, hingga kini belum membuahkan hasil yang nyata.
Meskipun korban sudah melaporkan kejadian tersebut dengan bukti resmi nomor STTLP/B/8/I/2026/SPKT/POLRES PASURUAN, para pelaku yang diduga kuat terlibat masih bebas berkeliaran dan belum ada yang ditangkap.
Insiden bermula pada Senin dini hari, 22 Desember 2025. Saat itu, Ali diminta rekannya untuk mengantarkan mobil menuju arah Pandaan lewat jalur Desa Lawatan. Namun, di tengah perjalanan, rombongannya dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal yang menggunakan dua kendaraan.
Tanpa peringatan, kelompok tersebut memaksa Ali turun dari kendaraan dan langsung melakukan pemukulan secara massal. Tidak hanya menggunakan tangan kosong, para pelaku juga diketahui membawa senjata tajam dan benda keras berupa kayu.
"Saya langsung dikeroyok ramai-ramai, dipukul pakai tangan dan ada yang menggunakan kayu. Saya tidak sempat melawan," kenang Ali saat ditemui pada Kamis (2/4/2026).
Akibat perlakuan brutal tersebut, Ali harus menelan pil pahit dengan sejumlah luka fisik. Wajah, dada, dan punggungnya penuh memar, bahkan ia mengalami luka robek di bagian telinga yang cukup serius.
Secara prosedur, pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/113/I/2026/Satreskrim. Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah juga telah membentuk tim penyidik di bawah komando IPDA Murjianto.
Bahkan, proses penyelidikan sudah berjalan cukup jauh dengan telah diperiksanya sekitar 5 orang saksi. Namun ironisnya, hingga saat ini tidak ada satu pun tersangka yang berhasil diamankan. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Ketika dikonfirmasi mengenai kemacetan proses hukum ini, pihak pimpinan Polres Pasuruan terlihat enggan memberikan keterangan. Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban resmi, meskipun pesan yang dikirimkan sudah terbaca. Hal serupa juga dilakukan oleh Kasat Reskrim yang memilih untuk bungkam.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum korban, Cahyo, S.H., M.H., menyuarakan kekecewaan mendalam. Ia menilai rentang waktu empat bulan sudah sangat cukup untuk mengungkap kasus ini, mengingat identitas pelaku dan keterangan saksi sudah di tangan penyidik.
"Sudah hampir 4 bulan berlalu, saksi sudah diperiksa, tapi kenapa penangkapan masih nihil? Apa yang sebenarnya terjadi?" tanya Cahyo dengan nada tegas.
Pihak keluarga dan penasihat hukum mendesak Kapolres Pasuruan untuk segera turun tangan dan mengambil alih kendali kasus ini. Mereka meminta hukum tidak boleh berjalan timpang dan harus ditegakkan secara profesional tanpa pandang bulu.
"Kami meminta Kapolres segera bertindak. Jangan biarkan hukum terkesan 'loyo'. Jangan sampai ada anggapan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Keadilan harus segera ditegakkan!" pungkasnya.
BERSAMBUNG...(ed)

Komentar

