Malang, Infopol.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejatinya merupakan Program Strategis Nasional (PSN) untuk meringankan beban rakyat, kini justru diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum tak bertanggung jawab di Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun, program PTSL di desa tersebut berjalan sejak tahun 2023 hingga 2025 dengan kuota mencapai 2.500 hingga 3.000 pemohon. Meski sertifikat dilaporkan telah dibagikan, aroma tidak sedap menyeruak terkait besaran biaya yang ditarik dari warga.
Modus Penarikan Bertahap
Warga setempat mengungkapkan bahwa setiap pemohon diduga dikenakan biaya sebesar Rp700.000,- oleh Panitia PTSL. Angka ini dinilai sangat fantastis dan "mencekik leher" rakyat kecil, mengingat berdasarkan SKB 3 Menteri, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali dipatok maksimal hanya sebesar Rp150.000,-.
Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan modus operandi panitia yang melakukan penarikan secara bertahap (mencicil) sebanyak tiga kali: tahap I: DP pendaftaran sebesar Rp150.000,-, tahap II: Pembayaran lanjutan sebesar Rp250.000,- dan tahap III: Pelunasan sebesar Rp300.000,- saat pengambilan sertifikat.
"Bayarnya total Rp700.000,- per bidang mas. Pembayaran dicicil tiga kali. Awal pendaftaran, lalu tengah jalan, dan sisanya saat sertifikat jadi," ungkap narasumber melalui sambungan telepon, Sabtu (21/02/2026).
Aturan SKB Tiga Menteri Ditabrak
Senada dengan hal tersebut, warga berinisial MJ juga menyuarakan keberatannya. Ia menyebut bahwa tarif tersebut jelas-jelas menabrak aturan negara dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Padahal aturannya jelas cuma Rp150 ribu. Di gelombang kedua dan ketiga, sebagian warga ada yang diberi kwitansi, ada yang tidak. Tapi tarikannya sama, Rp700.000,- per pemohon," tegas MJ saat ditemui media, Minggu (22/02/2026) pagi.
APH Didesak Turun Tangan
Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan praktik lancung ini.
Dugaan pungli di Desa Sengguruh ini menambah daftar panjang carut-marutnya pelaksanaan PTSL di tingkat desa. Ketegasan sanksi hukum sangat dinantikan agar memberikan efek jera bagi oknum yang bermain di atas penderitaan masyarakat kecil demi keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai hal tersebut, Kades Sengguruh Jamburi bungkam.

Komentar