infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Begini Kata Kadis DPMD Terkait Musdes Perpanjangan PJ Kades Peniwen

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Begini Kata Kadis DPMD Terkait Musdes Perpanjangan PJ Kades Peniwen

Jumat, 30 Januari 2026

 


Malang || Infopol.co.id

Musyawarah Desa (Musdes) semestinya menjadi ruang demokrasi yang inklusif, tempat seluruh elemen masyarakat menyampaikan aspirasi dan mengambil keputusan bersama. Namun, di Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, prinsip itu justru dipertanyakan. Musdes dilaksanakan tanpa melibatkan RT/RW dan Tokoh Masyarakat, meninggalkan kekosongan representasi yang krusial.


Ketiadaan RT/RW bukan sekadar absen simbolis, melainkan menghilangkan saluran utama suara warga. Praktik ini bukan hanya bertentangan dengan amanat Undang-Undang Desa, tetapi juga menimbulkan keraguan atas komitmen pemerintah desa terhadap nilai-nilai demokrasi partisipatif.


Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima undangan Musdes, bahkan tidak mengetahui forum tersebut berlangsung. Ironisnya, kabar perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa justru pertama kali beredar melalui percakapan di grup WhatsApp RT/RW, bukan lewat pemberitahuan resmi.


“Tidak pernah ada undangan Musdes. RT dan RW juga tidak diberi tahu. Tiba-tiba sudah ada perpanjangan jabatan. Wajar kalau warga mempertanyakan keabsahannya,” ungkap YK, warga Desa Peniwen, Sabtu (10/1/2026).


Absennya undangan resmi, minimnya sosialisasi, serta tidak dilibatkannya unsur RT/RW memperkuat dugaan bahwa Musdes hanya dijalankan sebagai formalitas administratif. Padahal, Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2015 menegaskan Musdes sebagai forum substantif yang menjamin asas partisipatif, transparan, dan akuntabel.


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang membenarkan bahwa SK perpanjangan masa jabatan Pj Kepala Desa Peniwen telah diterbitkan. Namun, ketika diminta membuka dokumen berita acara Musdes, DPMD mensyaratkan pengajuan resmi melalui PPID. Sikap ini menimbulkan pertanyaan: mengapa dokumen publik yang menyangkut kepentingan warga justru sulit diakses?


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas mewajibkan badan publik membuka informasi yang berdampak langsung pada masyarakat. Ketertutupan DPMD Kabupaten Malang memperkuat persepsi adanya kejanggalan prosedural yang perlu diungkap secara terang benderang.



Ketika disinggung, apakah sudah sesuai regulasi, Musdes perpanjangan PJ Kades Peniwen yang digelar tanpa melibatkan unsur RT RW dan Tokoh Masyarakat, Kadis DPMD Kabupaten Malang, Nurcahyo menyebut sepanjang sudah dilaksanakan melalui Musdes, prosesnya seperti itu.


"Sepanjang sudah dilaksanakkan melalui Musdes ya itu prosesnya," ujarnya dengan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jum'at (30/1/2026) siang.


Lebih lanjut, saat ditanya adanya dugaan manipulasi berita acara Musdes perpanjangan PJ Kades Peniwen, Nurcahyo mengarahkan agar awak media melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke Desa Peniwen.


"Diklarifikasi dan dikonfirmasikan ke Desa mas," ucap Nurcahyo.


Kini, publik menanti jawaban atas tiga hal mendasar:  

- Bagaimana pelaksanaan Musdes?  

- Siapa saja yang diundang dan hadir?  

- Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa Peniwen?


Minimnya transparansi justru mempertegas bahwa demokrasi desa sedang dipangkas. Suara Keadilannews.id akan terus menelusuri fakta lapangan dan membuka ruang hak jawab demi menjaga integritas jurnalisme investigatif. Bersambung.