infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Warga dan Kepala Desa Ngentrong Kec.Karangan Kab.TrenggalekTolak Aktivitas Tambang Meski Pemilik Kantongi Izin Lengkap

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Warga dan Kepala Desa Ngentrong Kec.Karangan Kab.TrenggalekTolak Aktivitas Tambang Meski Pemilik Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 12 November 2025

  


Trenggalek, INFOPOL.CO.ID 

Jawa Timur — Rencana kegiatan penambangan di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, menuai penolakan dari warga dan pemerintah desa setempat. Penolakan ini muncul meski pihak penambang, yang diketahui milik Sdr. SWT, telah mengantongi dokumen izin lengkap serta memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait.


Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan tambang tersebut direncanakan akan dilakukan di wilayah perbukitan yang berdekatan dengan lahan pertanian warga. Warga mengaku ada tunggakan kompensasi yg harus di selesaikan akan tetapi ketika diajak duduk bersama dg musyawarah tetap tidak ketemu solusi sedangkan semua tuntutan warga dan kades sdr.swt sangup menyelesaikan akan tetapi hasilnya ttp penambang tidak boleh melakukan kegiatanya, sedangkan menurut keterangan sodara swt ada dua pengusaha tambang yg beroperasi tidak di halang halangi oleh warga dan kades karena ada unsur kongkalikong menurut keterangan sdr .swt.



Kepala Desa Ngentrong,  menegaskan bahwa sikap penolakan ini merupakan hasil musyawarah bersama warga tidak memberikan ijin menambang di desa ngentrong meski upaya musyawarah sudah di lakukan yg di hadiri oleh fokompimcam dan tokoh masyarakat.  


Sementara itu, Sdr. SWT, selaku pemilik usaha tambang, menyayangkan adanya penolakan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan, mulai dari izin usaha pertambangan (IUP), analisis dampak lingkungan (AMDAL), hingga rekomendasi dari instansi teknis, telah dikantongi secara sah. “Kami sudah mengikuti semua prosedur sesuai aturan pemerintah. Setiap persyaratan, termasuk kajian lingkungan, sudah kami penuhi. Harapan kami, masyarakat bisa memahami bahwa kegiatan ini juga bertujuan membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi.



Menanggapi polemik tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan meninjau kembali lokasi tambang yang dimaksud serta memfasilitasi dialog antara pemilik tambang, pemerintah desa, dan masyarakat. “Kami akan memediasi agar semua pihak bisa mendapatkan kejelasan. Jika memang izin sudah lengkap, tetapi ada penolakan sosial, maka perlu dicari solusi bersama,” kata salah satu pejabat ESDM Trenggalek.


Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang belum dimulai. Warga bersama aparat desa masih mempertahankan sikap penolakan mereka sambil menunggu tindak lanjut dari pemerintah kabupaten. Mereka berharap pemerintah turun langsung melakukan kajian ulang agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat di masa mendatang.



Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana persoalan tambang di daerah sering kali menimbulkan dilema antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pemerintah daerah diharapkan dapat bertindak adil dan transparan dalam menengahi kepentingan kedua belah pihak.infopol.co.id. (HW)