infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Melalui "Polantas Menyapa" Satlantas Polresta Sidoarjo pelayanan prima di Samsat Sidoarjo kota.

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Melalui "Polantas Menyapa" Satlantas Polresta Sidoarjo pelayanan prima di Samsat Sidoarjo kota.

Kamis, 06 November 2025

 


Sidoarjo kota -infopol -Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor digelar untuk memperingati hari jadi ke-90 Jatim. Program pembebasan pajak mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.  Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk kendaraan roda 2 atas nama penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).  Selain kendaraan roda 2, juga kendaraan roda 2 ojek online, dan kendaraan roda tiga untuk usaha.

( 06-11-2025 )


Pemprov Jatim menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang efektif berlaku 60 hari mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.



Dengan adanya program tersebut, menurut  Ipda Edo Panca .Warga Sidoarjo berbondong- bondong mendatangi Samsat Sidoarjo untuk melakukan wajib pajak kendaraan bermotor, tentu Samsat sangat banyak wajib pajak yang datang, tapi kita upayakan memberikan pelayanan sebaik mungkin sebagai petugas wajib pajak. Ungkap Aipda Edo Panca


 "M741D "