infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Kesal Kerap Pulang Mabuk dan Mengamuk, Dua Kakak Habisi Adik Kandung

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Kesal Kerap Pulang Mabuk dan Mengamuk, Dua Kakak Habisi Adik Kandung

Senin, 03 November 2025

 


Bandung Kota - Infopol.co.id 

Gempar kasus kasus pengeroyokan dan penganiayaan mengakibatkan korban tewas di Kelurahan Kebonjuruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, akhirnya Polrestabes Bandung meringkus dua orang pelaku, (Senin, 03/11/2025).


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan,  peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan mengenai penemuan jasad korban di rumahnya di Kelurahan Kebonjuruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Setalah dilakukan penyelidikan, pihak Kepolisian mengamankan kedua  kakak kandung korban berinisial DI dan BS  yang diduga menjadi pelaku atas tewasnya adik bungsu mereka, Bernadin Prawira pada Sabtu (01/11/2025).


“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengolahan alat bukti, ditemukan terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan matinya seseorang,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi. 


Menurut pengajuan pelaku, motif di balik tindakan keji ini karena rasa kesal pelaku yang menumpuk  terhadap korban. Diketahui, Korban  Bernadin Prawira kerap pulang ke rumah pada tengah malam dalam kondisi mabuk dan mengamuk, yang memicu pertengkaran dan berujung pada penganiayaan.


Pada awalnya, kedua pelaku berusaha menutupi perbuatannya dan mengaku kepada petugas bahwa adik mereka meninggal karena hal yang wajar. Namun, kecurigaan polisi tidak berhenti di sana.


“Akhirnya para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan adik dari tersangka tersebut. Tapi kami tetap melaksanakan penyelidikan, mengecek CCTV dan ternyata setelah dibuktikan bukan meninggal wajar, tapi memang ada penganiayaan,” tegasnya


Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh DI dan BS menggunakan sebuah pisau. Korban meregang nyawa  karena kehabisan darah. 


“Karena menggunakan pisau yang ternyata tertusuk kepada korban, sehingga korban meninggal dunia,” kata Kapolrestabes Bandung


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. (ip TD/ humas Restabes)