Banyuwangi, infopol.co.id 21 Oktober 2025 — Sidang perdana perkara praperadilan Nomor 8/Pra.Pid/2025/PN Byw dengan pemohon Ali Fikri dkk digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (21/10/2025). Sidang yang beragendakan pemeriksaan awal itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Kurnia Mustikawati, S.H.
Namun dalam persidangan perdana tersebut, seluruh pihak termohon tidak hadir. Berdasarkan daftar yang dibacakan di persidangan, para termohon terdiri dari institusi kepolisian mulai tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Adapun para termohon dalam perkara ini meliputi:
Termohon I Kapolresta Banyuwangi, Termohon II Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Termohon III Kasiwassidik Satreskrim Polresta Banyuwangi, Termohon IV Kanit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi, Termohon V Penyidik Pembantu Unit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi, Termohon VI Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Termohon VII Kapolsek Tegaldlimo, Termohon VIII Kabagwassidik Polda Jatim, Termohon IX Direskrimum Polda Jatim, Termohon X Irwasda Polda Jatim, Termohon XI Kapolda Jawa Timur, Termohon XII Karowassidik Bareskrim Polri, Termohon XIII Kabareskrim Polri, Termohon XIV Irwasum Polri, Termohon XV Kapolri, dan Termohon XVI Kompolnas.
Karena ketidakhadiran para termohon, Hakim Tunggal Kurnia Mustikawati, S.H. kemudian menetapkan bahwa sidang praperadilan selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin, 10 November 2025.
Penetapan tersebut mengacu pada surat permohonan dari Kompolnas RI selaku Termohon XVI kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, serta atas kesepakatan Kuasa Hukum Pemohon, demi menjaga asas keseimbangan dan keadilan bagi seluruh pihak.
Kuasa hukum para pemohon, Safii bin Matali, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim dan tetap berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan secara tertib. Ia berharap seluruh termohon dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum berjalan terbuka dan transparan.
“Kami menghormati keputusan majelis dan berharap pada sidang mendatang seluruh termohon dapat hadir. Praperadilan ini bukan semata-mata soal prosedur, tetapi tentang penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara,” ujar Safii bin Matali usai persidangan.
Perkara praperadilan ini menarik perhatian publik karena diduga adanya penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap para pemohon.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan memasuki tahap pembacaan permohonan dan jawaban termohon, apabila seluruh pihak telah hadir di persidangan pada 10 November 2025 mendatang.ip_tim