infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Satreskrim Polsek Cimahi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Jasad Perempuan di Sungai Citarum

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Satreskrim Polsek Cimahi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Jasad Perempuan di Sungai Citarum

Selasa, 14 Oktober 2025

 


Cimahi Kota - Infopol.co.id 

Polres Cimahi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Garut berinisial IN (44), (Selasa, 14/10/2025).


Kasat Reskrim AKBP Teguh Kumara mengungkapkan, kasus ini pertama kali mencuat pada Rabu 1 Oktober 2025. Saat itu, warga melaporkan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas di Sungai Citarum.


“Kami bersama tim Inafis Polres Cimahi dan didukung Inafis Polda Jabar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil identifikasi, diketahui korban adalah IN, seorang TKW yang baru kembali dari Malaysia,” ujar Teguh saat konferensi pers. 


Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan keluarganya pada 27 September 2025, melalui pesan WhatsApp yang  menyampaikan bahwa dirinya akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan meminta doa agar selamat sampai tujuan.


Namun, sejak 28 September, komunikasi dengan korban terputus. Keluarga mulai curiga setelah pesan yang dikirim tidak lagi mendapat balasan, meskipun tanda centang dua sempat muncul. 


Melalui penelusuran lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa korban dijemput oleh dua pria saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Salah satu di antaranya merupakan teman dekat korban sendiri, berinisial CN (30). CN diketahui mengajak rekannya, MF (23), untuk turut serta.


“Kedua pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. CN merupakan teman dekat yang selama tiga tahun dipercaya korban untuk menyimpan hasil jerih payahnya bekerja di Malaysia, yang jumlahnya mencapai sekitar Rp100 juta,” ucap Teguh.



Pengakuan CN, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan merasa takut saat korban pulang dan mulai menanyakan simpanan tersebut. Dalam perjalanan menggunakan mobil sewaan jenis Daihatsu Terios berpelat nomor D 1018 VBY, pelaku MF yang duduk di kursi belakang mencekik korban menggunakan tali jaket hitam. Sementara CN yang menyetir, aksi pembunuhan itu terjadi di dalam kendaraan dan berlangsung selama lima menit hingga korban dipastikan tewas.


“Setelah korban meninggal, jasadnya sempat dibawa berkeliling ke wilayah Garut sebelum akhirnya dibuang ke Sungai Citarum,” katanya.


Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Kendaraan roda empat Daihatsu Terios putih dengan nomor polisi D 1018 VBY, tali jaket hitam yang digunakan untuk menjerat korban, satu set pakaian korban, tas berwarna kuning dan tas merah


Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Cimahi dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta subsider Pasal 339, 338, dan/atau 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Sementara itu pelaku CN mengakui merencanakan pembunuhan ini sebelumnya, karena takut di tagih uang oleh korban yang selama ini dititipkan ke CN.


“Saya sudah merencanakan ini karena saya takut ditagih uang oleh korban,” ujar CN dalam pengakuannya di hadapan penyidik. (IP TeDe/ Humas Polres)