Bandung Kabupaten - Infopol.co.id
Akhirnya gerombolan pelaku pembobol toko eletronik sekaligus KSP Gadai di Jalan Cilampeni Nomor 16, Desa Katapang, Kabupaten Bandung (Jumat, 26/09/2025) dini hari dibekuk Satreskrim Polresta Bandung. Ternyata, aksi itu dilakukan dengan perencanaan matang dan kerugian mencapai Rp153 juta, (Rabu, 15/10/2025).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, dua pelaku utama yakni Tedi (39) dan Alan (39) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan Katapang yang merencanakan aksi tersebut di kontrakan milik Alan di Babakan Ciparay, Kota Bandung.
“Mereka sepakat melakukan pencurian di toko elektronik yang juga menjadi tempat gadai. Aksi dilakukan dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Aldi saat konferensi pers di halaman Mapolresta Bandung.
Lantas keduanya mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam menuju lokasi sasaran. Sebelumnya terlebih dahulu mereka menjebol sebuah warung kelontong di sekitar lokasi dan mengambil sekitar 500 bungkus rokok. Saat keduanya melintas di depan toko elektronik, berjarak sekitar 100 meter dari warung tersebut, keduanya memutuskan menjadikannya target. Dengan menggunakan obeng, mereka mencongkel pintu depan toko.
Setelah berhasil masuk, pelaku mencoba membuka brankas tempat penyimpanan barang elektronik, namun tidak berhasil. Tedi kemudian menelpon dua rekannya, Ridwan (26) dan Gilang, yang masih berada di kontrakan, untuk membawakan dua buah linggis ke lokasi. Begitu alat tiba, mereka bersama-sama merusak pintu brankas dan berhasil menggasak 67 unit handphone berbagai merek dan lima laptop. Barang curian kemudian dibawa kembali ke kontrakan mereka di Babakan Ciparay untuk dibagikan.
Beberapa hari setelah kejadian, hasil curian tersebut dijual ke Supriyono (31), warga Lampung Selatan, dengan harga Rp35 juta. Uang hasil penjualan dibagi antara para pelaku; Tedi menerima Rp25 juta, sementara Alan mendapatkan Rp10 juta.
Aksi mereka akhirnya terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Katapang dan Satreskrim Polresta Bandung melakukan olah TKP serta penyelidikan saintifik. Polisi pertama kali menangkap Ridwan di Pasar Caringin, Kota Bandung, pada 6 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menangkap Tedi, Alan, Gilang, dan Asep di kontrakan Babakan Ciparay keesokan harinya. Pengembangan kasus membawa polisi ke Lampung, tempat Supriyono ditangkap sebagai penadah.
Enam orang tersebut kini mendekam di tahanan Polresta Bandung. Menurut Kombes Aldi, dua dari enam pelaku diketahui merupakan residivis. Alan pernah dipenjara 1 tahun 5 bulan dalam kasus pencurian pada 2021. Sementara Asep adalah residivis narkotika yang divonis 5 tahun penjara pada 2019.
“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok dan brankas menggunakan linggis. Kasus ini menjadi bukti kesigapan kami dalam membongkar tindak kriminal yang terencana,” ujar Aldi.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (IP TeDe/ Humas Resta)

Komentar
