infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Putusan terhadap 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Putusan terhadap 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan

Selasa, 30 September 2025

 


Denpasar - Infopol.co.id

Pengadilan Negeri Denpasar telah menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan, yaitu I Made Tole Yuliarta, I Komang Indrajita, dan I Putu Sudarsana. Putusan ini dikeluarkan setelah para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.


*Kronologi Kasus*


- Kasus pembunuhan ini bermula dari insiden bersenggolan antara korban dan para terdakwa di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh.

- Percekcokan terjadi antara korban dan para terdakwa, yang kemudian berujung pada penganiayaan dan pembunuhan.


*Putusan Pengadilan*


- Terdakwa I Made Tole Yuliarta dan I Komang Indrajita divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

- Terdakwa I Putu Sudarsana dibebaskan dari segala tuntutan oleh hakim.


*Reaksi Jaksa Penuntut Umum*


- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi terhadap putusan pembebasan I Putu Sudarsana.

- Jaksa Penuntut Umum juga akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan terhadap I Made Tole Yuliarta dan I Komang Indrajita.