Implementasi Program "Jaksa Garda Desa", Kejari Situbondo Gandeng Inspektorat Sosialisasikan Platform Digital "Jaga Desa"
INFOPOL, Situbondo - Sosialisasikan aplikasi "Jaga Desa", Kejaksaan Negeri Situbondo gandeng Inspektorat Kabupaten Situbondo laksanakan giat penerangan hukum tata cara pengisian aplikasi tersebut, (Rabu, 06/08/2025).
Giat sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Besuki tersebut dihadiri seluruh Kepala Desa dan operator Desa wilayah barat Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini berfokus untuk mengajarkan para kepala desa beserta perangkat desa agar taat dengan hukum.
“Aplikasi Jaga Desa merupakan sistem digital berbasis real time yang dirancang untuk memantau dan mengelola penggunaan Dana Desa secara transparan dan akurat,” jelas Agus Budiarto mewakili Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal.
“Melalui aplikasi ini, pemerintahan desa bisa menyusun melaporkan berbagai kegiatan seperti pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa dan dalam aplikasi ini juga ada berbagai fituran penting lainnya,” terang Agus dihadapan para kades dan operator desa.
Aplikasi ini memberikan solusi cepat dan mudah untuk mengatasi laporan keuangan dana desa dan lain sebagainya. Platform digital ini dikembangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari program Jaksa Garda Desa. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pengelolaan administrasi Desa secara terintegrasi dan transparan. Melalui aplikasi ini, seluruh data dan informasi penting desa, seperti APBDes, keuangan desa, aset desa, BUMDes, laporan terpadu, bahkan kegiatan LSM di desa, dapat diinput dan dipantau secara langsung oleh Kejaksaan.
“Aplikasi Jaga Desa sendiri bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa, meningkatkan kesadaran hukum, serta mencegah tindak pidana, termasuk korupsi di tingkat desa. Tujuan pengisian Aplikasi Jaga Desa ini untuk memudahkan pengelolaan data dan administrasi desa secara digital,” terang Agus.
Selain itu, Kejaksaan dapat memantau langsung penggunaan anggaran dan aset desa, sehingga mengurangi risiko penyimpangan. “Dalam sosialisasi ini, kepala desa dan operator desa diperkenalkan dengan fitur-fitur aplikasi Jaga Desa serta cara penggunaannya,” jelasnya.
Aplikasi Jaga Desa merupakan terobosan penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa. “Dengan adanya aplikasi ini, kami berharap dapat mencegah potensi korupsi dan meningkatkan efisiensi administrasi desa,” pungkas Agus. (IP TeDe-Fer/ Red-Humas).