infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Amankan 11 Pelaku Pengeroyokan Baleendah, Kombes Aldi; Proses Hukum Tetap Berlaku Sesuai Aturan Khusus Peradilan Anak

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Amankan 11 Pelaku Pengeroyokan Baleendah, Kombes Aldi; Proses Hukum Tetap Berlaku Sesuai Aturan Khusus Peradilan Anak

Jumat, 22 Agustus 2025

 


Bandung Kabupaten - infopol.co.id

Polresta Bandung melalui Satuan  berhasil mengamankan 11 terduga pelaku kasus pengeroyokan terhadap pengendara motor hingga tewas di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mirisnya, seluruh pelaku diduga masih berusia  anak di bawah umur, (Jum'at, 22/08/2025).


Kejadian naas tersebut di alami dua orang korban saat melintas di kawasan Baleendah dan berpapasan dengan terduga pelaku. Tanpa alasan jelas, mereka langsung melakukan pengeroyokan menggunakan stik baseball. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/8/2025) malam dan terekam kamera CCTV. 


Akibat dari aksi pengeroyokan tersebut, salah satu korban inisial JA(24) mengalami luka parah di bagian dahi dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit.


Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan 11 pelaku pada Rabu (20/8/2025). Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HMN dan RG.


“Berdasarkan keterangan saksi, HMN melakukan pemukulan menggunakan stik baseball kepada korban. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh pelaku dan masih dalam pencarian,” ujar Aldi, Kamis (21/8/2025).



Seluruh pelaku, lanjut Aldi,  merupakan pelajar dari lima sekolah di sekitar Baleendah, sebagian besar SMK dan ada yang masih SMP. Mereka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama Bandung Selatan High. 


“Sejauh ini tidak terafiliasi dengan kelompok geng motor manapun. Mereka hanya sebatas pertemanan, dan tidak saling mengenal dengan korban,” jelasnya.


Pengakuan dari para pelaku, diketahui sempat menenggak minuman keras jenis ciu yang dibeli dari kawasan Muhammad Toha, Kota Bandung. Meski masih berstatus anak di bawah umur, Aldi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dengan mekanisme khusus peradilan anak.


“Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 354 ayat (2) KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang,” tandasnya. (IP TeDe/Humas).