Bandung Kota - infopol.co.id
Aktifitas praktik parkir berbayar tanpa karcis retribusi diduga kerap dijumpai di sudut-sudut Kota Bandung. Bahkan, didalam lingkungan instansi Pemerintah pun diduga kerap kali ditemui. Salah satunya diduga dapat ditemukan di lingkungan Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Soekarno Hatta di jalan Soekarno-Hatta No.528, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung. Aktifitas diduga "liar" tersebut diduga "aman-aman saja" tanpa ada tindakan dari pihak terkait, (Jum'at, 22/08/2025).
Mendapati informasi dugaan aktifitas parkir liar tersebut, tim Telusur pun mendatangi gedung yang menjadi pusat pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat yang berada tepat di jalan Soekarno Hatta itu. Dan fakta yang ditemukan memang diduga terjadi aktifitas tersebut.
Pengakuan dari salah satu masyarakat yang saat itu hendak mengurus surat-surat kendaraan menceritakan, beberapa kali dirinya mengunjungi kantor Samsat Soetta, dirinya selalu membayar tiap kali memarkir kendaraan roda duanya di lokasi parkir yang berada tepat dihalaman upacara Samsat tersebut.
"Kalau terganggu gak terlalu, cuman ya mau gimana lagi. Mungkin mereka memarkir itu juga ada yang ngijinin bang," beber pria yang enggan menyebut namanya ini, (Selasa, 19/08/2025).
"Cuman bayar dua ribu, emang sih gak dikasih karcis parkir," imbuh pria yang berdomisili di Buahbatu ini.
Ironisnya, praktik tersebut terkesan "aman-aman" saja seolah sudah mendapatkan "restu" dan tidak ada satu tindakan dari petugas disana. Padahal lokasi tersebut masih merupakan lingkungan instansi Pemerintah.
Menurut pengakuan sebut saja Edi, pria yang kesehariannya mengaku membantu proses pengurusan surat-surat kendaraan ini tidak mengetahui tepatnya mulai kapan adanya praktik parkir tersebut, cuman diperkirakan sudah berlangsung lama.
"Kayaknya udah lama ada (parkir tersebut) mas, kurang tau kalau pastinya," bebernya.
Seperti diketahui bersama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/Kesra tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/ Sumbangan Masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat yang diberlakukan sejak 14 April 2025. Dan dalam SE tersebut Kepala Daerah seluruh tingkatan diminta untuk membuat jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan sumbangan/ pungutan dari masyarakat termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar. (IP TeDe/ Red-bersambung).