infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Satresnarkoba Polres Pasuruan, Berhasil Ringkus Satu Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Satresnarkoba Polres Pasuruan, Berhasil Ringkus Satu Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 13 Juli 2025

 Satresnarkoba Polres Pasuruan, Berhasil Ringkus Satu Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu




Pasuruan Kabupaten,infopol.co.id– Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil ungkap satu pelaku pengedar narkoba bukan jenis tanaman maupun daun kering melainkan narkoba golongan satu jenis sabu di Dsn Kalitengah, Kelurahan Oro Oro Puleh, Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, pada tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 04 :00 Wib


Pelaku berinisial MSA (51) tahun, pekerja Petani, Warga Dsn Krajan RT 07, Rw 02 Kelurahan Lorokan Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan


Kasat narkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto, SH,, M.H menjelaskan berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat, bahwa seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu, di daerah tersebut.


“Menindak lanjuti kebenaran informasi yang di dapat dari masyarakat, memerintahkan anggota untuk melakukan menyelidiki dan memantau dl lokasi yang di tujuh,” jelasnya


“Alhasil anggota menemukan target yang di tujuh, langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan di ketemukan 9 (sembilan poket) narkoba jenis sabu siap edar, “ungkap Iptu Yoyok


Kemudian pelaku MSA dilakukan intogasi oleh anggota, mengakui bahwa barang narkoba jenis sabu miliknya yang di dapat dari pelaku RM (DPO).” Pelaku menerangkan bahwa dalam penjualan sabu tersebut mendapat ke untungan sebesar Rp.200.000 sampai Rp. 350.000,-,”terang Iptu Yoyok


Barang bukti berapa 2,377 gram 1 (satu) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu, 0,049 gram 1 (satu) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu, 0,041 gram 1 (satu) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu, 0,037 gram 1(satu) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu, 0,042 gram 1(satu) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu, 0,038 gram 2 ( dua) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu, 0,048 gram 1 (satu) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dan 0,084 gram 1(satu) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu, barang bukti tersebut diamankan di mako Polres guna untuk penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka di ganjar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 9 tahun penjata, pungkasnya (Mas)