infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Sungguh Tega! Kakek di Jember Hamili Cucunya Hingga Hamil 5 Bulan dan Terancam Bui 15 Tahun

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Sungguh Tega! Kakek di Jember Hamili Cucunya Hingga Hamil 5 Bulan dan Terancam Bui 15 Tahun

Selasa, 20 Mei 2025

 



JEMBER, Infopol.co.id - Polres Jember mengungkap kasus asusila yang dilakukan oleh seorang Kakek berinisial SA (61) kepada cucunya, Senin (19/5/2025).


Kakek tersebut merupakan warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. SA mencabuli dan meniduri cucu perempuannya yang masih berumur 17 tahun hingga hamil.


Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra yang didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, Kanit Pidter lpda Harry serta Kasi Humas. Beliau mengatakan, aksi bejat SA terungkap setelah tante korban berinisial JU memperoleh informasi bahwa keponakannya alias korban hamil.


"Kemudian tante korban menanyakan langsung kepada korban dan memberitahukan kepada ibu korban. Akhirnya ibu korban langsung bertanya kepada korban dan korban menceritakan kejadian yang sebenarnya," Senin (19/5/2025)


Dari pengakuan itu diketahui bahwa korban telah ditiduri oleh SA enam kali dirumahnya sejak 2023 hingga Desember 2024. "Tersangka dan korban tinggal satu atap," imbuh AKBP Bobby.


Kata AKBP Bobby , SA sempat mengancam akan menjual rumah korban. Di sisi lain, korban di iming-iming handphone serta uang jajan.


Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengatakan, bahwa usia kandungan korban saat ini berjalan 20 minggu.


Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata AKP Angga, menunjukkan pelaku normal.


"Tersangka ini normal atau pelaku ini normal. Kita telah lakukan tes psikiater normal," singkatnya.


Atas tindakan bejat tersebut, tersangka SA dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun bui.



Win_Infopol