infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Penandatanganan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Tanggo Raso selesai di Laksanakan.

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Penandatanganan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Tanggo Raso selesai di Laksanakan.

Rabu, 21 Mei 2025

 


BENGKULU SELATAN, Infopol.co.id - Setelah melalui tahapan-tahapan akhirnya Pemerintah Desa Tanggo Raso kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu sukses membentuk Koperasi Desa Merah Putih yang di beri Nama KOPERASI DESA MERAH PUTIH TANGGO RASO.


Kepala Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Bapak RIDWAN AGUSTIAN, S.IP saat awak media bertandang ke kantor Desa Selasa (20-05-2025) membenarkankan bahwa ; " Koperasi Desa Merah Putih Desa kami sudah terbentuk melalui tahapan-tahapan yaitu :Pra-Musdes, Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), Pembentukan Panitia dan Pengurus, Penyusunan AD/ART serta Pendaftaran dan Legalitas," terang Kades. 




Kemudian hasil dari Musdessus masyarakat menyepakati dan menyetujui  pengawas dan pengurus Koperasi, untuk Ketua Pengawas adalah Kepala Desa (saya sendiri) karena secara ex-officio yg sudah diatur dalam regulasi di tambah dengan 

Anggota : Sdr. Anjani Deby Perdana

Anggota : Eni Astika

sedangkan untuk Pengurus :

Ketua : Layandri Alim, Wakil Ketua Bidang Usaha :Retno Anggreny, Wakil Ketua Bidang Anggota : Jolehan Parnengotan, Sekretaris :Ahmad Surya, Bendahara : Sintia Anggreini

dan hari ini penandatanganan Akta Notoris, semua pengurus dan pengawas wajib hadir ke kantor akta notaris", Tutup Kades.

Perlu kita ketahui bahwa Koperasi Desa Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat


(Asmin_Infopol)