infopol.co.id Kontak Redaksi- 085784424805 wa Gempar" Lakukan Pungli Tanah Warga, Kades Sidomukti Jebloskan Penjara

Iklan Semua Halaman

Iklan 928x90

Hot Post

Gempar" Lakukan Pungli Tanah Warga, Kades Sidomukti Jebloskan Penjara

Rabu, 25 Desember 2024

 


Lamongan,infopol.co.id-Kepala Desa (Kades) Sidomukti, Kecamatan Lamongan, berinisial ES, dijebloskan ke penjara setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah milik warganya. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan oleh aparat kepolisian setempat yang memeriksa sejumlah saksi dan ahli pidana.


Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024) mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 16 Juli 2024, ketika korban yang berniat menjual dua bidang tanah kepada pengembang menemui Kades ES untuk mengurus sertifikat. Namun, karena status tanah yang dimiliki korban hanya berupa Petok C, Kades ES meminta sejumlah uang yang sangat besar, yakni Rp210 juta, untuk proses administrasi sertifikat.


"Korban kemudian memenuhi permintaan Kades dengan melakukan pembayaran bertahap melalui transfer bank, percaya bahwa uang tersebut akan masuk ke kas desa," ungkap Kapolres Bobby. 


Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa uang yang dibayarkan korban tidak masuk ke kas desa melainkan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Polisi yang telah memeriksa 17 saksi, termasuk dua ahli pidana, juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang yang telah ditransfer oleh korban serta ponsel milik tersangka.



ES kini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun.


Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan pungli dilakukan oleh seorang pejabat desa yang seharusnya melayani kepentingan masyarakat. Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini dan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku korupsi di wilayahnya.

(R Har)